
Detail Diterbitkan pada Jumat, September 06 2013 11:49 Dibaca: 1778
img4c984c53445a8Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi membahas laporan dana kampanye partai politik untuk pemilihan umum (pemilu) legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.
Anggota KPU Ida Budiarti mengatakan, pihaknya memenuhi undangan KPK untuk membahas dan menyampaikan materi terkait dana kampanye partai. Ida bersama jajarannya menjelaskan bagaimana peran KPU dalam mengatur laporan dana kampanye. Sebenarnya, lanjut dia, KPU beberapa kali mengundang KPK untuk mendiskusikan rancangan KPU tentang laporan dana kampanye.
Tapi karena beberapa hal, KPK belum bisa hadir. “Ini (pembahasan) tidak berkaitan topik anggaran KPU dan anggaran partai. Kami hanya diminta untuk menjelaskan bagaimana regulasi KPU yang mengatur tentang laporan dana kampanye,” kata Ida di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, soal pengawasan terhadap calon legislatif (caleg) tentu tugas dan fungsi pokok (tupoksi)-nya ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara KPU bertugas menyusun regulasi bagaimana mekanisme bagi para peserta pemilu untuk menyusun laporan dana kampanye. “Sesuai mandat undang-undang (UU). Apakah dana kampanye potensi korupsi, itu yang kompeten menjawab KPK ya,” ujarnya. Mantan ketua KPU Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, soal pembatasan alat peraga bagi caleg tentu harus dilihat secara komprehensif.
Alat peraga kampanye itu banyak jenisnya. Baliho dan spanduk itu hanya salah satu alat peraga kampanye. Menurut dia, kalau ada pembatasan caleg harus melihat alat peraga kampanye lainnya yang bisa dilakukan secara masif dan masih banyak pilihan. Misalnya spanduk, poster, stiker, atau menyebar kartu nama masih diperbolehkan KPU.
“Dan tidak dilakukan pembatasan sehingga masih banyak ruang bagi calon-calon untuk memperkenalkan diri, melakukan sosialisasi, dan berkampanye menggunakan alat peraga lainnya,” tandasnya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, pihaknya memang menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Ida Budiarti,
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI Syamsuddin Haris. Dalam perbincangan itu, banyak hal terkait politik yang didiskusikan, di antaranya soal laporan dan kampanye pemilu. “Dari hasil FGD itu nanti jadi kajian KPK soal sistem. Kajian sistem itu di kedeputian pencegahan. Nanti hasil kajian akan kita sampai kan ke pihak terkait termasuk KPU,” ungkap Johan.
Sumber: Seputar Indonesia, 6 September 2013
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1346-kpk-ikut-awasi-dana-kampanye
Tidak ada komentar:
Posting Komentar