Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2017

Pengacara Rentan terhadap Korupsi

Pengacara Rentan terhadap Korupsi

Detail Diterbitkan pada Jumat, Juli 26 2013 11:35 Dibaca: 1767

Twitter

img4c984c53445a8Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan penangkapan terhadap pengacara Mario C. Bernardo memperlihatkan buruknya sistem peradilan di Tanah Air. Selama ini publik lebih fokus menyorot perilaku polisi, jaksa, dan hakim. “Ternyata komponen lain, yaitu pengacara, juga tak luput dari korupsi,” kata Hifdzil kemarin.

Menurut dia, pengacara justru sangat rentan terhadap praktek korupsi. Dengan akses yang besar ke beberapa pihak, advokat bisa saja menjadi tangan kedua dari klien untuk melancarkan suap. “Hal yang sama dipraktekkan pegawai dan birokrat pada lembaga hukum.” 
Mahkamah Agung menyerahkan kasus stafnya, Djodi Supratman, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami belum tahu perkaranya apa. Kami tunggu penjelasan dari KPK,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, tadi malam.

Atas dasar ketidaktahuan itu, Ridwan menambahkan, MA belum bisa menentukan jenis sanksi bagi Djodi. Staf pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA yang berbasis di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, itu ditangkap di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. “Kami serahkan kepada KPK,” katanya.

Pegiat Masyarakat Pemantau Peradilan, Choky Ramadhan, menilai penangkapan tangan oleh KPK sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, KPK memang sudah selayaknya memprioritaskan pemberantasan korupsi dimulai dari penegak hukum dan orang-orang yang terlibat dalam peradilan.

Sedangkan untuk Mahkamah Agung, Choky berharap tangkap tangan kali ini menjadi peringatan bagi perbaikan dan reformasi internal. Selama ini MA dinilainya sebatas fokus pada percepatan penanganan perkara dan penerapan sistem kamar. Reformasi pegawai dan aparat harus menjadi tugas besar MA di bawah kepemimpinan Hatta Ali. “Tak hanya pembenahan institusi, tapi juga integritas dan profesionalitas pegawai di lingkungan MA,” katanya.

Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2013


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1238-pengacara-rentan-terhadap-korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar