Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2017

Dua Hakim Tipikor Tersangka Kasus Suap

Dua Hakim Tipikor Tersangka Kasus Suap

Detail Diterbitkan pada Selasa, Juli 23 2013 10:08 Dibaca: 3946

Twitter

img4dd5d88018eadJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua oknum hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penyimpangan Anggaran DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Kedua hakim itu adalah Pragsono (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan Asmadinata (hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah). Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Kartini Marpaung (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang) dan Heru Kisbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak) yang telah divonis bersalah.

“Sangkaannya diduga menerima pemberian atau janji dalam kaitan penanganan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil di DPRD Grobokan, Jateng,” kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (22/7).

Menurut Johan, kedua hakim ini dijerat dengan pasal sangkaan yang sama, yakni Pasal 12 huruf c, atau Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Kartini telah divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono juga telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni.

Johan menjelaskan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama- sama Kartini. Keduanya adalah tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan, bersama Kartini.  Saat proses penyidikan perkara Kartini, KPK beberapa kali memanggil Asmadinata dan Pragsono untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya bahkan dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun Asmadinata sudah diberhentikan Majelis Kehormatan Hakim, beberapa hari lalu.

Kasus dugaan penyuapan ini berawal saat KPK berhasil menangkap tangan Kartini di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus 2012 sesaat setelah melakukan transaksi suap. Dia ditangkap bersama hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono serta seorang pengusaha Sri Dartuti. Heru diduga sebagai perantara yang menghubungkan Kartini dengan Sri, pihak yang diduga menyuap Kartini.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 150 juta. Uang suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

Sidang kasus ini diketuai hakim Pragsono, sedangkan hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam sidang kasus dugaan korupsi itu pula, Pragsono cs sempat memunculkan keputusan kontroversial dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat M Yaeni masih bisa berkeliaran bebas selama sidang. M Yaeni telah dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono.

Sumber: Investor Daily, 23 Juli 2013


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1225-dua-hakim-tipikor-tersangka-kasus-suap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar