Berantas Korupsi Pelayanan Publik

Detail Diterbitkan pada Rabu, Juli 24 2013 16:47 Dibaca: 1661
img4bd5094f440e5OMBUDSMAN RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama menyangkut upaya pencegahan tindak pidana korupsi di bidang pelayanan publik. Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana menyatakan, kerjasama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman dengan pimpinan KPK sejatinya tindak lanjut dari pengaduan pelayanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman.
"Kami menandatangani MOU dengan ketua KPK terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak lanjut dari pengaduan pelayanan publik yang dilaporkan kepada Ombudsman dan kami bisa meneruskan kepada KPK sesuai kewenangannya," ujar Danang usai menemui pimpinan KPK di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Danang menjelaskan, kesepakatan itu segera diikuti oleh pertukaran data-data menyangkut tindak pidana korupsi yang bersifat saling melengkapi satu sama lain. "Kami akan menukarkan data-data terkait dengan informasi tindak pidana korupsi. Dimana kami juga mempunyai hak untuk meminta data-data kepada KPK dan juga KPK juga bisa meminta data-data kepada kami. Tukar menukar data," terangnya.
Sehingga sambung Danang, apabila nantinya ada pengaduan masyarakat maka tidak lagi terbatas pada lingkup mal administrasi. Namun sudah terdapat substansi menyangkut korupsi. "Maka dalam hal itu Ombudsman harus di deliver ke KPL. Begitupun jika laporan ke KPK ternyata tidak memenuhi unsur korupsi tapi pada ranah mal administrasi maka itu barangkali menjadi kewenangan Ombudsman. Jadi Pengalihan kasus dari ombudsman kepada KPK atau dari KPK kepada Ombudsman," katanya.
Ketika disinggung apakah nota kesepahaman ini dibuat menyusul rapor merah yang diperoleh lima kementerian dalam hal pelayanan publik, Danang tak membantahnya. "Salah satunya menindaklanjuti temuan-temuan yang diperoleh Ombudsman terkait dengan kinerja kementerian- kementerian juga Pemda tidak hanya di kementerian tetapi juga banyak di Pemda juga," pungkas Danang.
Seperti diketahui, Ombudsman RI, Senin (22/7) kemarin memberikan rapor merah kepada lima kementerian yang dinilai masih belum memberikan pelayanan publik memuaskan kepada masyarakat. Rapor itu diberikan setelah Ombudsman melakukan observasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 yang memuat komponen standar pelayanan publik khususnya di unit pelayanan perizinan.
Danang mengungkapkan, lima kementerian dengan rapor merah yang berarti memiliki tingkat kepatuhan rendah itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sumber: Jurnal Nasional, 24 Juli 2013
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1231-berantas-korupsi-pelayanan-publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar