Mayoritas Koruptor Divonis Ringan

Detail Diterbitkan pada Senin, Juli 29 2013 14:02 Dibaca: 2080
baju tahanan belakangIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai mayoritas terpidana korupsi menerima hukuman ringan dari pengadilan. Hal ini yang akan membuat para pelaku korupsi tidak jera, karena mereka merasa masih di zona nyaman dengan hukuman ringan. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menyampaikan, selama sekitar 3,5 tahun pengadilan Tipikor berjalan, vonis hukuman yang dijatuhkan didominasi oleh hukuman ringan dengan pidana penjara di bawah lima tahun.
“Pengadilan Tipikor siaga satu karena kecenderungannya masih banyak vonis kasus tindak pidana korupsi masih ringan,” kata Emerson di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/7). ICW menilai perjalanan Pengadilan Tipikor selama 3.5 tahun menghasilkan hukuman ringan dengan pidana penjara di bawah lima tahun. Dari pantauan ICW, dalam kurun waktu tersebut ada 461 kasus korupsi yang terpantau.
Setidaknya, Pengadilan Tipikor mengeluarkan vonis bebas pada 143 terdakwa, vonis satu tahun penjara pada 185 terdakwa, dan vonis satu sampai dua tahun penjara kepada 167 terdakwa kasus korupsi.
Sedangkan untuk vonis di atas dua tahun sampai lima tahun penjara, Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan itu pada 217 terdakwa. Untuk vonis di atas 10 tahun penjara dijatuhkan untuk lima terdakwa, dan empat terdakwa dinyatakan bebas.
“Tren vonis bebas memang berkurang, tapi hukuman minimal atau ringan meningkat. Hal ini tidak sebanding dengan kerugian negara selama 3,5 tahun yang nilainya mencapai Rp 6,4 triliun. Koruptor masih berada di zona nyaman, dan ini siaga satu,” kata Emerson.
Menurut dia, tren vonis ringan itu karena beberapa hakim masih tak memiliki perspektif bahwa korupsi itu luar biasa. “Makanya vonis biasabiasa saja. Dia hanya melakukan vonis saja tapi tak melihat akan menimbulkan efek jera atau tidak,” katanya.
Hakim Korupsi
Selain itu, lanjut dia, zona nyaman para koruptor tersebut juga tercermin dari masih adanya hakim Pengadilan Tipikor yang terlibat dalam kasus korupsi. Pasalnya, selama 3,5 pengadilan Tipikor berjalan, sedikitnya ada lima hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Lima hakim itu adalah Kartini Marpaung (Hakim Tipikor Semarang), Heru Kisbandono (Hakim Tipikor Pontianak), Setyabudi (Hakim Tipikor Bandung), Pragsono (Hakim Tipikor Semarang), dan Asmadinata (Hakim Tipikor Semarang).
Bahkan lebih jauh, ICW juga menyoroti pernyataan Mahkamah Agung tentang adanya tujuh hakim pengadilan Tipikor yang juga menjadi advokat di tempat lain. “Ini perlu diwaspadai, jangan sampai hakim Tipikor jadi calo perkara atau mafia peradilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ICW hanya memberikan nilai 6,5 kepada Pengadilan Tipikor. “Kalau rapornya hanya 6.5. Nilai itu diberikan karena ada lima hakim dijerat KPK, dan vonis hukuman hakim tipikor ringan” kata Emerson.
Menurut Emerson, penilaian ICW tersebut hanya dari pemberitaan di sejumlah media massa, website Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, dan berdasarkan informasi mitra kerja ICW di sejumlah daerah. “Ini hanya yang kami temukan, kami yakin fakta di lapangan lebih dari yang kami temukan,” kata dia.
Wakil Rakyat
Dalam kesempatan ini, ICW juga merilis data para terdakwa kasus korupsi yang telah divonis di Pengadilan Tipikor. Dari total 756 orang, ternyata terdakwa dengan latar belakang sebagai wakil rakwat atau anggota DPR/DPRD paling banyak yang terseret kasus korupsi. “Aktornya banyak anggota DPR atau DPRD,” kata Emerson.
Dia menjelaskan, dari 756 terdakwa kasus korupsi, 181 di antaranya melibatkan anggota DPR dan DPRD. Sedangkan terbanyak kedua adalah pegawai dinas dan pemerintah provinsi, yaitu 161 orang. Sementara pihak swasta menduduki posisi ketiga dengan jumlah pelaku korupsi 128 orang.
Adapun staf pemerintah kabupaten dan daerah telah divonis terdapat 93 orang. Mantan gubernur, walikota dan bupati ada 45 orang yang melakukan korupsi. “Menteri atau mantan menteri yang melakukan korupsi ada empat orang, pegawai pajak ada sebelas dan dari pihak kepolisian yang korupsi ada dua,” kata Emerson.
Sumber: Investor Daily, 29 Juli 2013
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1245-mayoritas-koruptor-divonis-ringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar