Pemerintah Daerah Perbaiki Tata Kelola

Detail Diterbitkan pada Jumat, Desember 12 2014 10:00 Dibaca: 1835
JAKARTA, KOMPAS - Meski belum sempurna, sejumlah pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan untuk mencegah korupsi. Perubahan ini diharapkan bisa meluas ke daerah-daerah.
Keinginan untuk berubah terlihat dari hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di 33 provinsi, 32 kota, dan 66 kabupaten.
Sesuai dengan hasil koordinasi dan supervisi KPK dan BPKP yang diperoleh Kompas, Kamis (11/12), dari 44 rekomendasi perbaikan pada APBD provinsi, 28 rekomendasi ditindaklanjuti. Untuk APBD kabupaten/kota, dari 73 rekomendasi, 28 rekomendasi juga sudah ditindaklanjuti.
Supervisi itu meliputi bidang-bidang pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik di rumah sakit umum daerah, pelayanan terpadu satu pintu, dan tempat pengujian KIR bagi kendaraan bermotor. Ketaatan terhadap peraturan di bidang ketahanan pangan, pertambangan, dan pendapatan juga disupervisi.
”Andai ada yang belum ditindaklanjuti, itu bukan karena mereka tidak mau, melainkan masalah teknis saja. Perbaikan terus dilakukan. Kami melihat mereka berkomitmen untuk berubah,” ujar Deputi Keuangan Daerah BPKP Dadang Kurnia.
Salah satu rekomendasi yang sulit terwujud adalah mengubah komposisi belanja modal agar 30 persen lebih dari total APBD. Ini karena daerah harus menghabiskan mayoritas anggarannya untuk belanja pegawai.
Lima provinsi terbaik yang telah menindaklanjuti rekomendasi supervisi KPK dan BPKP adalah Kalimantan Timur (90 persen), Sulawesi Selatan (88 persen), Kepulauan Riau (78 persen), Sumatera Barat (73 persen), dan Bengkulu (73 persen).
Kabupaten/kota terbaik yang melaksanakan rekomendasi adalah Kota Tanjung Pinang (92 persen), Kota Denpasar (89 persen), Kota Pontianak (80 persen), Kota Makassar (80 persen), dan Kabupaten Mamuju (80 persen).
Opini WTP makin banyak
Dampak positif supervisi KPK-BPKP adalah kian banyak pemerintah daerah yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit keuangan APBD. Pada 2011, sebelum supervisi, 17 persen kabupaten, 22 persen kota, dan 30 persen provinsi yang meraih opini itu. Pada 2013 meningkat menjadi 31 persen kabupaten, 41 persen kota, dan 48 persen provinsi meraih WTP.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki Heru Santoso mengatakan, sudah banyak kerja sama yang dibuat dengan KPK untuk mencegah korupsi. Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri sebagai pembina inspektorat di pemerintah daerah akan memperluas kerja sama dengan KPK.
Terkait dengan pemaksimalan pencegahan korupsi di daerah, KPK berencana membuka kantor cabang di daerah pada 2015. Rencana membuka kantor cabang ini, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sekaligus memperluas jangkauan kerja KPK.
Dari sejumlah daerah dilaporkan, beberapa kegiatan digelar terkait pencegahan korupsi. Di Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan pembekalan di lingkungan DPRD Provinsi Jabar dan DPRD kabupaten/kota.
”Kami langsung memberikan pembekalan kepada anggota DPRD Jabar yang baru setelah dilantik,” kata Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono, Kamis.
Musi Institute, pusat kajian lokal di Palembang, Sumatera Selatan, menggerakkan kampanye anti korupsi sejak dini lewat pemutaran film pendek serta diskusi ke kalangan pelajar SMA dan mahasiswa. Tujuannya, memberi pemahaman, korupsi kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan sering dianggap lumrah. Korupsi skala besar juga bersumber dari hal-hal kecil yang terjadi di keluarga dan kehidupan sehari-hari itu. (APA/BIL/DEN/SEM)
Sumber: Kompas, 12 Desember 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2396-pemerintah-daerah-perbaiki-tata-kelola
Tidak ada komentar:
Posting Komentar