Mahfud MD Tegaskan Akil Mochtar Langgar Aturan (2)

Detail Diterbitkan pada Kamis, Mei 08 2014 08:40 Dibaca: 1180
Pengadilan1
JAKARTA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Mahfud MD menyatakan mantan Ketua MK M Akil Mochtar telah melanggar sejumlah aturan terkait jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Pelanggaran itu di antaranya merniliki bisnis di luar jabatannya sebagai hakim. Selain itu, Akil juga menjalin hubungan bisnis dengan pihak-pihak tertentu dan berhubungan dengan pihak beperkara.
Menurut Mahfud, dalam peraturan perundang-undangan, seorang hakim MK tidak boleh memiliki perusahaan, apalagi memiliki kontak bisnis dengan pihak-pihak tertentu. "Tetapi kalau mengajar sebagai dosen untuk pengabdian diperbolehkan," tandas Mahfud saat menjadi saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa di MK dengan terdakwa M Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Menurut Mahfud, jika seorang hakim MK sudah memiliki perusahaan sebelum menjabat hakim maka jelas harus dilepas. Apalagi, seperti Akil yang sudah bertransaksi dengan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tb Chaeri Wardana alias Wawan dan pihak-pihak lain dengan perusahaan CV Ratu Samagad yang dimilikinya. "Harus itu. Meski sudah keluar kalaupun dia lakukan transaksi atas nama perusahaan, ya tidak boleh. Selama menjadi ketua MK tidak boleh melakukan transaksi berkaitan dengan perusahaan dan melakukan usaha lain," ujarnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, dalam aturan perundang-undahgan juga dijelaskan bahwa hakim MK baik sebagai hakim biasa ataupun ketua dilarang menemui atau berkomunikasi langsung dengan pihak beperkara. Baik bertemu secara langsung maupun komunikasi lewat telepon,SMS,maupun pesan singkat Black Berry Messenger(EEM).
Anggota JPU Wawan Yunarwanto kemudian menanyakan secara spesifik apakah Akil selaku hakim dan ketua MK boleh menemui atau berkomunikasi dengan pihak beperkara.
atau pihak terkait seperti Wawan dan Atut? Mahfud memastikan seharusnya tidak bisa. "Yapasti tidak boleh. Berhubungan ketemu langsung ataupun komunikasi dengan telepon dan SMS atau BBM tidak boleh dengan pihak beperkara," tandasnya.
Mahfud juga membeberkan soal perolehan gaji pokok, tunjangan keluarga, honorarium penanganan perkara, uang representasi saat bertugas ke luar negeri dan daerah. Yang paling besar,ungkapnya, adalah honorarium penanganan perkara. Dari setiap putusan untuk sengketa pilkada, hakim MK menerima Rp 5 juta. "Kalau dikalikan 200 perkara pertahun,hakim bisa menerima sekitar Rp1,4 miliar. Penerimaan saya saat jabat sebagai ketua MK itu sekitar Rp6 miliar," ungkapnya. sabir laluhu
Sumber; Seputar Indonesia, 6 Mei 2014.
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1851-mahfud-md-tegaskan-akil-mochtar-langgar-aturan-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar