KPK Segera Periksa Ilham Arief
Detail Diterbitkan pada Jumat, Juli 10 2015 10:00 Dibaca: 1158
Untuk mengusut dugaan korupsi pada kasus PDAM Makassar tahun 2006-2012, KPK segera memeriksa mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan memeriksa mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Pemeriksaan dilakukan usai majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ilham.
"Tentang IAS (Ilham Arief Sirajuddin) KPK akan melakukan pemanggilan yang patut untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Kamis(9/7).
Indriyanto mengharapkan dalam pemeriksaan ini Ilham bisa memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Diharapkan Ilham kooperatif sesuai janjinya untuk hadapi proses hukum di KPK.
Seperti diketahui PN Jakarta Selatan. Kamis, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilham melalui putusan hakim Amat Khusairi, Pertimbangan hakim adalah bahwa KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka, dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.
Selain itu. Hakim Amat juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah. Pada sidang tersebut, Ilharn tidak hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehahilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Jadwal Ulang
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Ilham sebagai tersangka pada Senin (6/7), setelah tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya, yaitu pada tanggal 24 dan 29 Juni. Pada dua pemanggilan tersebut Ilham tidak hadir dengan alasan melaksanakan ibadah umrah dan melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura pada 3 Juli.
Politisi dari Partai Demokrat tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga 38,1 miliar rupiah. Itu terjadi karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (I) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Sebelumnya, Ilham sudah dipanggil sebanyak dua kali, tapi tidak datang dengan alasan mengajukan praperadilan. Namun, dengan putusan ini, Ilham tidak bisa mengelak lagi untuk diperiksa KPK.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Ilham Arief sehagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabiliasi pengelolaan dan transfer untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. Penetapan tersangka ini dilakukan usai penetapan tersangka yang pertama dibatalkan PN Jakarta Selatan lewat gugatan praperadilan.
Sebelumnya, Indriyanto mengatakan Ilham terancam masuk Daftar Pcncarian Orang (DPO) bila tidak kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan dari KPK. KPK menjadwalkan pemanggilan Ilham pada hari Senin sebagai tersangka.
Namun Ilham tidak memenuhi panggilan, artinya sudah tiga kali ia tidak datang setelah sebelumnya pada 24 dan 29 Juni juga tidak memenuhi panggilan karena beralasan melaksanakan ibadah umroh dan dilanjutkan untuk melakukan medical check up di National University Hospital di Singapura pada 3 Juli.
"Tapi kita tunggu mereka datang saja, panggilannya kan bukan ke Singapura tapi ke tempat domisili dia. Jadi kita tunggu yang bersangkutan kembali dari Singapura dan dipanggil dulu secara resmi," ungkap Indriyanto. fdl/eko/Ant/N-3
Sumber: Koran Jakarta, 10 Juli 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2807-kpk-segera-periksa-ilham-arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar