Dinasti Politik Besarkan Potensi Korupsi
Detail Diterbitkan pada Jumat, Juli 10 2015 10:00 Dibaca: 1250
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Pilkada yang membolehkan keluarga atau kerabat petahana untuk mencalonkan menjadi kepala daerah. Hal itu dinilai bisa menjadi celah melanggengkan dinasti politik dan berpotensi besar terjadinya praktik korupsi.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, politik dinasti semakin membuka peluang dan memperbesar potensi terjadinya korupsi. Itu terbukti dari beberapa kasus korupsi yang diungkap KPK. Beberapa kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang melanggengkan dinasti politik terjerat kasus korupsi di KPK.
"Potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus gubernur Banten, kasus dugaan korupsi Bupati Empat Lawang, di Bangkalan, dan lain-lain," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Meski demikian, pakar hukum pidana ini menyatakan bahwa putusan MK harus tetap dihormati. Sebab, kata dia, putusan MK basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Uji materi tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas aturan bagi calon kepala daerah agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dalam pilkada.
Dalam pertimbangannya juga disebutkan bahwa UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya, yakni hak untuk dipilih. Sehingga, materi dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan terdapat muatan diskriminatif kepada warga negara.
Dalam putusannya, MK menilai materi yang ada dalam Pasal 7 huruf r tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945), yakni Pasal 28 J, di mana terdapat muatan diskriminatif.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan menjadi pihak yang meminimalisasi dan mencegah praktek kecurangan dari petahana terhadap calon kepala daerah yang merupakan kerabatnya.
Anggota Bawaslu Pusat M Nasrullah mengatakan, Bawaslu akan memperkuat lini-lini pengawasan terhadap berbagai potensi kecurangan.
Dengan ini juga, Bawaslu akan memastikan petahana tidak melakukan kecurangan dalam mengikuti proses pilkada.
"PR terberat adalah bagaimana cara melakukan pengawasan pada petahana ini, tapi kami akan memperkuat lini-lini yang sudah diidentifikasikan oleh Bawaslu," ujarnya.
Terkait hal itu, Nasrullah mengatakan Bawaslu sudah menyiapkan berbagai strategi dalam pengawasannya, termasuk dengan bekerja sama dengan lembaga tertentu.
Tak etis
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menilai, pencalonan diri kerabat kepala daerah yang masih berkuasa dalam pilkada merupakan hal yang tak etis. Ia menilai kedudukan petahana dalam pemerintahan dapat dimanfaatkan oleh kerabatnya yang turut mencalonkan diri dalam pilkada.
"Kalau pendapat pribadi saya, ya tidak etis lah kalau di dalam proses politik yang semakin demokratis dan transparan ini masih ada politik dinasti," kata Yuddy.
Sumber: Republika, 10 Juli 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2808-dinasti-politik-besarkan-potensi-korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar