Detail Diterbitkan pada Rabu, Juli 08 2015 10:00 Dibaca: 1465
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara meminta dana atau hadiah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat atau perusahaan sebagai tunjangan hari raya (THR).
Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.
Selan itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Hal ini disampaikan terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam siaran pers yang diterima Investor Daily, Selasa (7/7).
KPK juga berharap, para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
"Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tambah Priharsa.
Dia menjelaskan, pada penjelasan Pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cumacuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
"Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Priharsa. (ris)
Sumber: Investor Daily, 8 Juli 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2797-kpk-larang-pns-minta-thr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar