Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

KPK Periksa Kewajiban 109 Pemegang KK dan PKP2B

KPK Periksa Kewajiban 109 Pemegang KK dan PKP2B

Detail Diterbitkan pada Senin, Juli 07 2014 10:10 Dibaca: 2167

Twitter

Pencegahan1

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pencegahan korupsi di sektor pertambangan dengan mengawasi 109 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan, KPK memiliki wewenang untuk menelisik langsung pemenuhan kewajiban seluruh pemegang KK dan PKP2B tersebut. Tiga hal yang menjadi fokus dalam pencegahan itu yakni proses renegosiasi kontrak pertambangan,penerimaan negara serta lingkungan.

"Ada dua fokus KPK, terkait masalah tata kelola pertambangan oleh pemerintah dan ketaatan 109 PKP2B dan KK. KPK bisa langsung masuk ke perusahaan-perusahaan itu," kata Sukhyar di Jakarta, Minggu (6/7).

Sukhyar menuturkan, pihaknya su-dah menjelaskan kepada KPK terkait kewajiban yang mesti diperiuhi oleh pemegang KK dan PKP2B. Adapun kewajiban itu antara lain seperti fiskal, penerimaan negara, maupun reklamasi pasca tambang. Terkait perkembangan renegosiasi kontrak pertambangan, KPKmenyoroti sektor pertambangan guna mencegah terjadi korupsi maupun kerugian negara.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah menyampaikan ke KPK terkait divestasi saham pertambangan yang merupakan salah satu poin renegosiasi, yang terdiri atas 3 kelompok. Pertama, pelaku usaha yang hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51%. Kedua, pelaku usaha yang kegiatannya terintegrasi antara kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian mineral maka harus melepas saham 40%. Kelompok ketiga wajib divestasi sebesar 30% apabila melakukan penambangan di bawah tanah.

Sukhyar mengklaim, besaran divestasi itu merupakan hasil kesepakatan renegosiasi sehingga tidak melanggar ketentuan yang ada. "Kami sudah paparkan itu semua," jelasnya. (rap)

Sumber: Investor Daily, 07 Juli 2014

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1958-kpk-periksa-kewajiban-109-pemegang-kk-dan-pkp2b

Tidak ada komentar:

Posting Komentar