756 Pejabat DKI Harus Lapor ke KPK

Detail Diterbitkan pada Kamis, Juli 03 2014 10:10 Dibaca: 1850
Kekayaan1
Balai Kota, Warta Kota - Sebanyak 756 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta mulai dari tingkat lurah atau setingkat IVB hingga Sekretaris Daerah wajib menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
I Made Karmayoga, Kepala Badan Kepegawalan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, mengatakan, sebelumnya KPK hanya mewajibkan pelaporan harta kepada 90 orang pejabat eselon II. Kini sebanyak 756 orang yang wajib menyerahkan LHKPN.
"Ini untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah DKI," kata Made di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/7).
Made mengatakan, baru ada sekitar 300 PNS DKI Jakarta yang sudah menyerahkan laporan LHKPN kepada KPK. Namun, untuk tingkat camat dan lurah belum menyerahkan laporan itu. Hal ini dikarenakan belum adanya sosialisasi kepada pejabat untuk setingkat camat dan lurah.
"Sisanya yang belum menyerahkan yaitu camat dan lurah. Nanti kami akan memberikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," kata Made.
Wiryatmoko, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah DKI, mengaku siap untuk melaporkan kekayaannya kepada pihak KPK. Dia meminta aparat dibawahnya melaporkan kekayaannya dengan jujur. "Kalau Rp 1 triliun, ya ditulis segitu. Jangan dilebihkan atau dikurangi," katanya.
Suprapto, Lurah Kebon Kosong, mengatakan, dirinya siap mendukung, program Pemprov DKI agar para pejabat melaporkan harta kekayaan kepada pihak KPK. Hal ini dilakukan agar pencegahan tindak korupsi bisa diatasi.
"Pada prinsipnya kami mendukung untuk pencegahan tindak korupsi," katanya.
Namun, hingga kini, kata Suprapto, belum mendapatkan sosialisasi dari BPKD DKI terkait rencana LHKPN. "Belum ada sosialisasi. Tetapi saya mendukung kegiatan itu," katanya.
Sesuai pergub
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pelaporan harta kekayaan ratusan pejabat Pemerintah Provinsi DKI ke KPK sudah sesuai aturan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 124 tahun 2010 tentang Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Memang peraturan di republik ini kayak begitu. PNS DKI saja pintar enggak mau lapor. Harusnyakan dilaporkan dari dulu," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok mengatakan, belum adanya sanksi dari pergub itu kalau ada pelanggaran-pelanggaran dari pejabat pemprov yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Saat ini pihaknya baru memberikan himbauan kepada aparat dibawahnya untuk segera melaporkan ke KPK.
"Negara ini juga kalau enggak melapor, enggak kasih sanksi. Makanya kami himbau untuk lapor. Kalau enggak lapor, kami copot eselonnya," kata Ahok.
Ahok mengatakan, sanksi terhadap pejabat yang tidak ingin melaporkan harta kekayaannya akan segera dibuat lewat pergub untuk mencegah terjadi korupsi di Pemprov DKI. (bin)
Sumber: Warta Kota, 03 Juli 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1948-756-pejabat-dki-harus-lapor-ke-kpk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar