
Detail Diterbitkan pada Rabu, Juli 16 2014 09:10 Dibaca: 1806
Gratif1Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sedang menyiapkan satu unit yang diberi nama Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di bawah Komite Integritas BPJS Ketenagakerjaan dan ditargetkan terbentuk tahun ini juga. Dengan menjadi divisi tersendiri, UPG ini diharapkan dapat menyadarkan para pejabat BPJS Ketenagakerjaan dari pusat hingga level terendah, seperti kepala cabang dan karyawan pada umumnya tentang bahayanya gratifikasi atau menerima hadiah dengan maksud-maksud tertentu, utamanya mengarah pada suap.
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusud mengatakan, belajar dari pengalaman pribadinya yang sudah menerima beberapa lembar surat keterangan (SK) atau semacam sertifikat penghargaan sebagai orang yang telah melaporkan hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka terdorong kuat untuk mewujudkan UPG itu. "Untuk itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPK, terutama menyangkut materi seperti apa atau barang-barang apa yang dikategorikan masuk gratifikasi," ujamya dalam diskusi media di Jakarta Selatan, (14/7).
Tidak hanya dengan KPK, kata Amri, tapi juga melakukan studi banding dengan salah satu bank daerah atas saran dan rekomendasi dari KPK. Ini karena pedoman dan materi sudah mendekati final, maka tinggal pembentukannya unitnya. Sehingga nanti, begitu unit beres dan materinya juga selesai, tinggal operasional saja. UPG ini bukan lembaga action atau penjemput bola, tapi menunggu laporan dari mana saja tentang gratifikasi yang diterimanya. Diyakini, UPG ini pun membantu KPK dalam menerima laporan yang nilainya kecil sekitar Rp 1 juta ke atas.
"Jadi untuk membantu pada bagian integritas, maka dilakukan konsultasi dengan KPK, terutama untuk membantu soal integritas BPJS Ketenagakerjaan yaitu, terkait aturan daripada gratifikasi itu. Sehingga dirasa perlu membentuk UPG di bawah Komite Integritas BPJS Ketenagakerjaan yang harus sudah jalan tahun ini juga. Soalnya, untuk fokus pada unit gratifikasi, maka kami yakini tidak akan terjadi timpang tindih maupun bentrok aturan dengan divisi kepatuhan hukum yang sama-sama di bawah Komite Integrasi," ungkapnya.
Selama ini, dari kinerja Komite Integritas Amri terdorong melaporkan upaya gratifikasi ke KPK berupa gelarig Gold sehat, uang Rp 1 juta dalam amplop, buku-buku mahal, dan sejenisnya. "Dalam beberapa laporan itulah perlunya unit tersendiri. Setidaknya unit ini akan melakukan kampanye atau pencegahan agar gratifikasi tidak terjadi. Karena kalau dalam 30 hari tidak segera melaporkan ke KPK atau nantinya ke UPG, maka kedua pihak dinyatakan telah melakukan upaya suap," jelasnya. (ers)
Sumber: Indo Pos, 16 juli 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1973-cegah-suap-bentuk-upg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar