Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

KPK Mulai Usut Korupsi Korporasi

KPK Mulai Usut Korupsi Korporasi

Detail Diterbitkan pada Kamis, November 27 2014 13:00 Dibaca: 2057

Twitter

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengusut korupsi yang diduga melibatkan korporasi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, lembaganya melihat ada tren pihak swasta terlibat hampir 40 persen dalam kasus korupsi yang diusut komisi antirasuah ini. "Ada atau tidak masalah di situ? Jangan-jangan swasta itu orang yang diperas," kata Bambang kemarin.

Korporasi, kata dia, seharusnya punya etika bisnis yang melarang menyuap. Karena itu, kata Bambang, KPK sedang membangun sistem pengawasan bisnis untuk mengurangi kasus suap jenis ini. "Statusnya berbeda bila pihak swasta diperas oleh penyelenggara negara," ujarnya.

Bambang mencontohkan perusahaan yang diduga terlibat menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus alih fungsi lahan. Yasin diduga menerima suap Rp 5 miliar dari utusan PT Bukit Jonggol Asri. Contoh lainnya, pemerasan terkait dengan perizinan di Karawang yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Ade diduga memeras PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoroland, sebesar Rp 5 miliar untuk penerbitan izin pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal.

Dalam kasus Ade Swara, kata Bambang, lembaganya masih mendalami keterlibatan PT Tatar Kertabumi. Menurut dia, dalam perkara pemerasan, sudah pasti korban tidak menjadi tersangka. "Nanti kan akan diperiksa apakah ini pemerasan atau penyuapan," ujar dia.

Bambang mengakui selama ini KPK belum meminta pertanggungjawaban hukum atas korporasi yang berupaya menyuap. Tapi, kata dia, KPK sekarang sudah berkonsentrasi menyeret perusaahaan yang diduga menyuap. "Kami sedang belajar mengkaji undang-undang," ujarnya. Untuk keperluan itu, KPK meningkatkan kemampuan untuk mengusut kasus suap yang melibatkan perusahaan sebagai subyek hukum.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas sebelumnya juga memperingatkan korporasi untuk berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Menurut dia, perseroan harus menjauhi suap yang hanya untuk memperlancar usaha. "Tinggalkan bisnis yang berbasis suap," kata dia.

Kemarin, KPK memanggil lagi Robin Zulkarnain, anak buah Direktur Utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Robin diperiksa sebagai saksi untuk Cahyadi. "Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap rekomendasi hutan Bogor," kata dia. Ini pemeriksaan kedua bagi Robin, yang sekarang dilarang bepergian ke luar negeri.

Cahyadi disangka terlibat menyuap Rachmat Yasin dalam kaitan dengan perizinan kawasan hutan seluas 2,754 hektare di Jonggol, Bogor. Dia juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong dalam persidangan. Nama dia disebut dalam putusan Fransiscus Xaverius Yohan Yap, kurir suap yang juga orang kepercayaan Cahyadi, yang sudah divonis 1,5 tahun bui. Uang suap berasal dari Cahyadi. Yasin kini sedang diadili. LINDA TRIANITA
Sumber: Koran Tempo, 27 November 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2359-kpk-mulai-usut-korupsi-korporasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar