Hak Imunitas Tak Berlaku Bagi Para Koruptor

Detail Diterbitkan pada Selasa, November 25 2014 09:23 Dibaca: 1247
Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan, latar belakang lahirnya Pasal 224 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD 3 karena banyak anggota DPR yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi. Untuk itu, DPR membuat aturan untuk memproteksi diri agar tidak mudah disidik KPK.
"Itu proteksi agar mereka tak tersentuh KPK. Sebab, selama ini mereka tidak bisa tundukkan KPK," ucapnya.
Seperti diketahui, ayat (5) Pasal 224 UU No. 17/2014 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pada ayat (6) disebutkan, MKD harus memproses dan memberikan putusan atas surat permohonan dari penyidik paling lama 30 hari.
Sementara di ayat (7) ditegaskan, jika MKD tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, maka surat pemanggilan penegak hukum tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum.
Menurut Refli, hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 hanya terkait dengan pernyataan anggota DPR dalam sidang-sidang dewan resmi atau dalam menjalankan tugas kedewanan. Nah, pernyataan-pernyataan itu tidak bisa dipidanakan, meski di dalamnya ada nada ancaman atau pencemaran nama baik.
"Tapi kalau korupsi, nggak ada imunitas," ujar Refli. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gurman juga ikut-ikutan protes hak imunitas anggota DPR.
Menurutnya, hak yang diatur di Pasal 224 Undang Undang Nomor 17/2014 tentang UU MD3 itu diskriminatif. Karena para anggota Senator tidak punya hak seperti itu. "Tidak boleh ada lembaga negara yang membuat aturan diskriminatif dan meniadakan lembaga negara lain," katanya seperti dikutip Rakyat Merdeka Online, kemarin.
Irman menyebutkan, pembuatan undang undang ada tiga lembaga yang harus dilibatkan, yaitu DPR, DPD, dan kepresidenan. Namun, dalam pasal itu, DPD sama sekali tidak dilibatkan. Menurutnya, kalau unsur ini tidak terpenuhi seharusnya aturan tersebut tidak bisa berlaku.
Irman pun mengajak DPR menyelasaikan pengaturan hak imunitas ini dengan baik. "Man kita selesaikan masalah ini tanpa masalah," ajaknya. QAR
Sumber: Rakyat Merdeka, 25 November 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2351-hak-imunitas-tak-berlaku-bagi-para-koruptor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar