Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

KPK Meminta Dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi

KPK Meminta Dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi

Detail Diterbitkan pada Senin, November 17 2014 10:00 Dibaca: 2110

Twitter

JAKARTA, (PR).-Komisi Pemberantasan Korupsi meminta setiap kementerian dan lembaga negara pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kala membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Hal itu dilakukan sebagai bagian penanganan dan pencegahan praktik rasuah di internal kementerian dan lembaga negara tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Pimpinan KPK Zulkarnain saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, akhir pekan ini. Gratifikasi memiliki arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Zulkarnain mengatakan, pegawai negeri sipil yang menerima gratifikasi yang diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu wajib melaporkannya ke KPK. Keberadaan UPG akan memudahkan instansi terkait guna melaporkan adanya gratifikasi kepada komisi antirasuah tersebut.

"Adanya unit itu memudahkan menteri untuk meningkatkan dan memperbaiki integritas di jajarannya. Diharapkan, mereka bersinergi dengan KPK. Setiap instansi publik atau lembaga negara bisa ikut serta melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan masing-masing melalui penanganan gratifikasi tersebut," ujarnya.

Dikatakan Zulkarnain, permintaan pembentukan UPG dilontarkan kepada para menteri yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Para pejabat penyelenggara negara tersebut meminta masukan terkait pelaksana tugas mereka ke depan. Selain pembentukan UPG, KPK pun menginginkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara diperluas di jajaran kementerian masing-masing. (Bambang Arifianto)***
Sumber: Pikiran Rakyat,17 November 2014

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2327-kpk-meminta-dibentuk-unit-pengendali-gratifikasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar