Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

KPK Bakal Jerat Pengemplang Pajak dengan Pasal Korupsi

KPK Bakal Jerat Pengemplang Pajak dengan Pasal Korupsi

Detail Diterbitkan pada Selasa, November 11 2014 10:00 Dibaca: 1866

Twitter

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan lembaganya akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberantas pengemplang pajak. KPK meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melapis Undang-Undang Pajak dengan Undang-Undang Antikorupsi ketika menjerat para pengemplang. "Kami akan menaikkan hukuman bagi para pengemplang," kata Busyro kemarin.

Dia mengatakan telah menyampaikan gagasan tersebut di hadapan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius, serta sejumlah pengusaha. Menurut Busyro, mereka setuju pelaku kejahatan pajak dijerat berlapis dengan undang-undang tindak pidana korupsi. "Ini bertujuan agar para pengusaha tidak main-main dalam mengurus pajak perusahaannya," ujar Busyro. "Juga untuk mencegah kejahatan korporasi."

Rencana ini sejalan dengan desakan kelompok antikorupsi. Dua hari lalu, para aktivis menyatakan pentingnya penegakan hukum di sektor pajak untuk menyelamatkan pemasukan negara.

Indonesia Corruption Watch, pegiat antikorupsi, menengarai 25 taipan perusahaan perkebunan di Indonesia rawan mengemplang pajak. Sebab, korporasi yang dimiliki oleh taipan tersebut menguasai industri perkebunan dari hulu sampai hilir. "Mereka leluasa mengatur dan memonopoli bisnis, termasuk merancang rencana perpajakan," kata Mouna Wasef, anggota Divisi Monitoring Anggaran ICW, dua hari lalu.

Dalam penelitian ICW, korporasi perkebunan tersebut menguasai hampir 57,5 persen lahan perkebunan di Indonesia. Ironisnya, perseroan berupaya menghindari aturan pajak di Indonesia. Caranya, dengan mendaftarkan perusahaannya di luar negeri, khususnya negara yang membebaskan pajak. "Misalnya 13 perusahaan kelapa sawit Indonesia terdaftar di British Virgin Island, salah satu negara surga pajak," kata Metta Dharmasaputra, Direktur Eksekutif Kata Data, yang melakukan riset tentang pajak.

Kebocoran potensi pemasukan negara juga terdapat di sektor kehutanan. Busyro mengatakan KPK menemukan banyak dugaan korupsi dalam penerbitan izin hak pengelolaan hutan. Busyro mencatat sebuah surat izin hak pengelolaan hutan saja berpotensi menyebabkan negara rugi hingga Rp 200 miliar. KPK saat ini berfokus pada pengetatan pemberian izin pengelolaan hutan. "Sejak setahun kemarin, progres kami sudah jalan sekitar 59 persen dalam membenahi izin-izin tersebut," ujarnya. KPK juga memperkuat pengawasan di level kepala daerah.

Di sebagian kawasan hutan itu pula terdapat izin usaha pertambangan atau IUP bermasalah. Busyro mencatat, dari 12 izin usaha, sekitar empat ribu cacat hukum. "Misalnya, tak punya nomor pokok wajib pajak," ujarnya. "Kalau IUP-nya bermasalah, negara tidak memiliki pendapatan negara bukan pajak." Dari pembenahan izin usaha pertambangan selama tahun lalu, KPK mengklaim sudah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 22 triliun. REZA ADITYA | RAYMUNDUR RIKANG

Sumber: Koran Tempo,11 November 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2315-kpk-bakal-jerat-pengemplang-pajak-dengan-pasal-korupsi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar