Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Tidak Lapor LHKPN, Pejabat akan Disanksi

Tidak Lapor LHKPN, Pejabat akan Disanksi

Detail Diterbitkan pada Rabu, November 12 2014 10:00 Dibaca: 2940

Twitter

JAKARTA-Banyaknya pejabat negara yang 'membandel' dengan tidak menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) mulai direspon tegas. Rencananya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat peraturan untuk memberikan sanksi pada pejabat yang mokong tersebut. Salah satu sanksi yang dirancang adalah mengumumkan nama pejabat yang tidak taat itu ke media massa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menuturkan, selama ini pejabat negara merasa tidak harus menyerahkan LHKPN karena memang tidak ada sanksi. Karena itu sanksi ini dirancang untuk memberikan rasa jera. "Kami siapkan dulu sanksinya, terangnya.

Salah satu sanksi yang dipertimbangkan adalah mengumumkan nama pejabat itu ke media massa. Hal tersebut ditujukan untuk memberikan sanksi sosial pada pejabat, karena tidak mematuhi aturan yang ada. "Kita permalukan dia di hadapan masyarakat," paparnya.

Awalnya, sanksi ini akan diterapkan pada semua pejabat daerah tingkat II, dari kepala daerah, seperti bupati dan wali kota dan pejabat eselon I, II dan III. Bahkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga wajib dapat sanksi ini jika tidak menyerahkan LHKPN. "Untuk sementara berlaku di Kota dan Kabupaten, nanti bisa saja ke Provinsi. Kami targetkan tahun depan bisa selesai aturannya," terangnya.

Sanksi ini menjadi lebih penting karena selama ini lebih dari 300 kepala daerah yang terdeteksi melakukan tindakan korupsi. Seperti Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, Mantan Wali Kota Cilegon TB AAT Syafaat, Gubernur Riau Annas Maamun, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Gubernur Riau Ismeth Abdullah. "Dengan patuh pada LHKPN, harapannya pejabat korup bisa ditekan," ucap dia.

Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi S. P mengapresiasi langkah Mendagri itu. "Selama ini memang tidak ada sanksi mengikat bagi pejabat yang malas melaporkan L HKPN, meski diwajibkan oleh UU. Perlu diapresiasi langkah Mendagri, kalau bisa dilaksanakan dengan tegas," ujarnya. Seperti saat ini misalnya, KPK masih masih menunggu menteri 'Kabinet Kerja' untuk menyetorkan LHKPN. "Kalau ada yang tidak melaporkan juga, biasanya kami surati atasannya. Seperti menteri Kabinet Kerja, surat dikirim ke Presiden Jokowi," terangnya.

Menurut Johan Budi, lambatnya para pejabat negara dalam melaporkan LHKPN menjadi beban bagi KPK. Sebab, lembaga antirasuah ini kesulitan memberi informasi masyarakat yang ingin mendapatkan akses LHKPN. (dim)

Sumber: Indo Pos,12 November 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2319-tidak-lapor-lhkpn-pejabat-akan-disanksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar