Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

KPK Ingatkan Pemerintah Hati-hati Beri Remisi

KPK Ingatkan Pemerintah Hati-hati Beri Remisi

Detail Diterbitkan pada Senin, Augustus 18 2014 10:40 Dibaca: 1210

Twitter

korup logo

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhati-hati dalam memberikan remisi bagi terpidana korupsi. Menurut dia, pemberian remisi kepada koruptor harus melalui tahap seleksi yang ketat agar melahirkan efek jera bagi terpidana dan masyarakat. "Jangan gampang memberi remisi, nanti malah tidak jera mereka," kata Abraham seusai peluncuraan kanal KPK TV di Kota Tua, Jakarta, kemarin.

Sejumlah koruptor yang mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung, kembali memperoleh remisi pada hari ulang tahun ke-69 Kemerdekaan Indonesia, kemarin. Kepala Penjara Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan, dari total 342 terpidana korupsi di sana, baru 39 yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus. "Sisanya, 154 narapidana, belum berhak mendapat remisi," ujar Giri.

Koruptor yang memperoleh keringanan hukuman itu antara lain terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan yang mendapat remisi 5 bulan; terpidana penerima suap bekas jaksa Urip Tri Gunawan 6 bulan; serta Darianus Lungguk Sitorus, terpidana korupsi kehutanan yang divonis 8 tahun penjara dapat remisi 4 bulan. Gayus juga divonis pidana pencucian uang, pemalsuan paspor, gratifikasi, dan menyuap petugas rutan, dengan vonis tertinggi 12 tahun penjara. Adapun Urip divonis 20 tahun bui dalam perkara suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Dalam daftar 39 penerima remisi tersebut, tak ada nama koruptor dana Wisma Atlet, M. Nazaruddin; eks Bupati Subang Eep Hidayat; dan bekas Gubernur Sumatera Utara Samsul Arifin. "Surat Keputusan Remisi Nazaruddin, Eep Hidayat, dan banyak lagi belum keluar. Masih diproses di Kementerian Hukum," kata Kepala Seksi Registrasi Sukamiskin, Toni Kurniawan.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai terpidana korupsi tak layak mendapat remisi. Dia berharap tak ada lagi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat ataupun pengurangan masa pidana. "Kecuali terpidana tersebut menjadi justice collaborator."

Menteri Hukum Amir Syamsuddin menyebut pemberian remisi kepada narapidana sebagai reward setelah mereka memenuhi persyaratan, seperti mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi perkara korupsi, narkotik, terorisme, dan kejahatan transnasional. PP ini mengatur terpidana korupsi yang divonis bersalah setelah 2013 tak mendapat remisi hari kemerdekaan dan hari raya. "Kami telah memperketat pemberian remisi," kata dia. l LINDA TRIANITA | DEWI SUCI RAHAYU | ERICK P. HARDI

 https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2071-kpk-ingatkan-pemerintah-hati-hati-beri-remisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar