Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Dibentuk, Unit Pengendali Gratifikasi

Dibentuk, Unit Pengendali Gratifikasi

Detail Diterbitkan pada Rabu, Augustus 20 2014 10:40 Dibaca: 1932

Twitter

img4ee18ba335af7JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI segera membentuk unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Polri. Pembentukan unit ini diharapkan dapat mencegah atau mengurangi pemberian gratifikasi di jajaran aparat kepolisian.

Hal itu disampaikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman, di Jakarta, Selasa (19/8). ”Gratifikasi harus dikendalikan dengan ditolak. Kalau diterima, itu harus dilaporkan,” katanya. Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MOU) pengendalian gratifikasi di lingkungan Polri.

Sutarman menjelaskan, unit pengendalian gratifikasi secara bertahap dibentuk di tingkat kepolisian daerah (polda) dan kepolisian resor. ”Di polda, berada di inspektorat pengawasan daerah polda,” katanya.

Menurut Sutarman, dengan unit itu, polisi yang menerima gratifikasi harus melapor ke unit tersebut. Unit ini di bawah Inspektorat Pengawasan Umum Polri, yang kemudian akan melaporkan kepada KPK.

Setelah laporan diverifikasi, lanjut Sutarman, KPK akan menentukan gratifikasi itu disita, dikembalikan ke pemberi, atau dikembalikan ke penerima.

Sutarman menambahkan, ada juga gratifikasi yang boleh diterima. Misalnya, pemberian hadiah dalam batas-batas tertentu dalam acara pesta perkawinan. Dengan unit itu, pemberian gratifikasi dan praktik koruptif di Polri diharapkan dapat dicegah.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala, mengatakan, nota kesepahaman Polri dan KPK mengenai unit pengendalian gratifikasi sangat bagus. Namun, yang terpenting adalah langkah konkret Polri untuk menindaklanjuti nota itu.

”Jangan MOU dibuat untuk dilupakan, tapi harus diseriusi,” kata Adrianus. Ia menambahkan, kemungkinan nota kesepahaman itu menimbulkan perlawanan di kalangan anggota Polri. ”Perlawanan, artinya, MOU itu dicuekin saja,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, dalam 100 hari pertama, presiden-wakil presiden terpilih diminta mendorong langkah-langkah pemberian efek jera terhadap koruptor sebagai bagian dari agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satunya, menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk segera menjebloskan 100 koruptor dengan vonis berkekuatan hukum tetap atau yang melarikan diri, ke penjara.

Demikian salah satu dari 20 agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diusulkan Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk presiden-wakil presiden terpilih dalam 100 hari pertama masa kerja.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, Selasa (19/8) 100 koruptor yang harus dimasukkan ke penjara itu jumlah rasional. Hal itu karena masih ada koruptor yang belum dijebloskan ke penjara meski hukumannya telah berkekuatan hukum tetap.

Tahun 2013, misalnya, ICW merilis 67 koruptor yang belum dipenjara meski hukumannya telah berkekuatan hukum tetap.

Ditambah lagi, rata-rata jumlah putusan kasus korupsi oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung dalam satu semester setiap tahun mencapai 200 kasus. Khusus MA, putusan kasus korupsi rata-rata dalam satu semester sekitar 50 perkara. (APA/FER)

Sumber: Kompas, 20 Agustus 2014


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2082-dibentuk-unit-pengendali-gratifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar