Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2017

KPK Buru Aset Pencucian Uang Fathanah

KPK Buru Aset Pencucian Uang Fathanah

Detail Diterbitkan pada Senin, Mei 06 2013 11:16 Dibaca: 2267

Twitter

img4f3c752ea3eb2JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya akan terus menelusuri sejumlah aset Fathanah terkait dengan pidana pencucian uang yang dituduhkan kepadanya. “Aset Fathanah terus kami kejar,” kata Bambang ketika dihubungi kemarin.

Dalam kasus pencucian uang, Komisi Antikorupsi sudah menyita empat mobil Fathanah, yaitu Toyota FJ Cruiser hitam, Toyota Alphard putih, Land Cruiser Prado hitam, dan Mercedes- Benz. Jumat lalu, KPK menyita Honda Jazz putih B-15-VTA. Menurut Johan, mobil itu atas nama Vita.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Vita yang dimaksud adalah Vitalia Shesya, bekas model majalah Popular. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Fathanah pada 29 Januari lalu. Ia ketika itu tertangkap tangan menerima Rp 1 miliar dari dua bos PT Indoguna Utama guna memuluskan jatah kuota impor daging sapi. Duit itu diduga akan diberikan ke Luthfi Hasan, ketika itu Presiden Partai Keadilan Sejahtera.

Sumber Tempo mengatakan, salah satu dasar pengusutan kasus pencucian uang Fathanah adalah laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas rekening Fathanah pada 2009-2013 yang berkisar Rp 23-30 miliar.

Laporan itu, kata sumber ini, berbasis pada tiga kasus yang diduga terkait dengan Fathanah. Kasus itu, misalnya, dugaan suap kuota impor daging sapi dan dugaan korupsi benih PT Sang Hyang Seri. Kepala PPATK Muhammad Yusuf membenarkan laporan rekening Fathanah terkait dengan tiga kasus. “Itu permintaan KPK dan Kejaksaan,” katanya.

Menurut sumber yang sama, setelah ditelusuri, sebagian duit sudah dibelanjakan Fathanah menjadi aset, seperti empat mobil yang disita KPK. Sumber ini juga menyebutkan, dari rekening Bank Mandiri Fathanah tercatat dia mengalirkan uang ke sejumlah artis, di antaranya Ayu Azhari dan Vitalia Shesya.

Ahli pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan orang-orang yang menerima Fathanah bisa dikenai pasal pencucian uang pasif. “Asalkan penyidik bisa membuktikan mereka tahu duit itu hasil kejahatan,” katanya.

Kemarin, dua pengacara Fathanah, Zainuddin Paru dan Ahmad Rozi, tak bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi soal pencucian uang kliennya itu. Tapi, sebelumnya, Ahmad Rozi, pengacara Fathanah, belum mau mengomentari kasus pencucian uang kliennya. “Saya belum mempelajari,” katanya.

Sumber : Koran Tempo, 06 Mei 2013 

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1053-kpk-buru-aset-pencucian-uang-fathanah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar