Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2017

Korupsi Terus Berevolusi Penjara belum Berefek Jera

Korupsi Terus Berevolusi Penjara belum Berefek Jera

Detail Diterbitkan pada Rabu, April 24 2013 11:13 Dibaca: 1642

Twitter

img4f387b14632b8Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan korupsi di Indonesia terus berevolusi dan praktiknya kian canggih. “Kita harus paham betul bahwa korupsi merupakan peninggalan masa lalu kemudian berevolusi dan kini praktiknya pun semakin canggih,” katanya dalam simposium antikorupsi di Universitas Muhammadiyah, Banda Aceh, kemarin.

Abraham memaparkan kondisi korupsi di Indonesia semakin memprihatinkan, merajalela, meluas, serta berlangsung sistematis.

“Tidak ada tempat di negeri ini yang terbebas dari korupsi. Korupsi terus mengalami evolusi, mulai korupsi sederhana sampai yang semakin canggih dengan pelaku orang-orang berpendidikan tinggi,“ ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk melawan korupsi harus dengan cara yang lebih progresif, bukan dengan caracara normal karena korupsi butuh penanganan ekstra. “Kepolisian, kejaksaan, KPK, dan masyarakat harus bekerja sama memerangi korupsi yang kini semakin sistematis. Tanpa dukungan masyarakat, korupsi di Indonesia sulit diberantas,“ tegasnya.

Menurutnya, korupsi di negeri ini sudah dianggap sebagai hal yang lumrah. Seperti mengurus surat di birokrasi, masyarakat ikut menyuburkan pungutan liar. “Ini contoh sederhana. Praktik pungutan liar ini juga bagian dari korupsi. Seharusnya, korupsi dijadikan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.

Untuk memberantas korupsi, imbuhnya, KPK terus mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah yang progresif. Sebab, kedua lembaga itu memiliki perangkat hingga kabupaten/kota.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai RUU tentang Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk mendukung pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan penyelewengan.

Hal itu disampaikannya dalam seminar bertajuk Kejahatan dan Pemulihan Aset yang diselenggarakan Pusat Kajian Kriminologi Universitas Indonesia di Auditorium FISIP UI, Depok, kemarin.

Selama ini dengan aturan yang ada, ucap Denny, petugas tidak bisa merampas aset koruptor atau terpidana sebelum ada vonis pengadilan. Melalui RUU tersebut aset koruptor diharapkan bisa dirampas sebelum putusan hakim.

Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung Chuck Suryosumpeno melihat RUU itu menguatkan aturan yang sudah ada karena Pasal 45 KUHP menyatakan aset sitaan bisa dilelang sebelum putusan pengadilan.

Kriminolog Adrianus Meliala menyoroti soal hukuman penjara yang dinilai belum bisa memberikan efek jera bagi para terpidana. “Sebagian besar narapidana yang mengalami hukuman pidana badan tidak menjadi jera,” katanya.

Ia berpendapat faktor itulah yang membuat sebagian besar narapidana, termasuk Nazaruddin (Muhammad Naza ruddin), terpidana perkara Wisma Atlet, bisa leluasa meninggalkan penjara dengan alasan berobat.

Sumber: Media Indonesia, 24 April 2013


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1023-korupsi-terus-berevolusi-penjara-belum-berefek-jera

Tidak ada komentar:

Posting Komentar