KPK Bongkar Suap Anggaran Daerah

Detail Diterbitkan pada Senin, Juni 22 2015 10:00 Dibaca: 1209
JAKARTA - Di tengah upaya pelemahan sistematis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan pembahasan RAPBD Perubahan 2015, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dua anggota DPRD dan dua orang PNS. Turut disita barang bukti berupa uang Rp 2,56 miliar.
Dua anggota DPRD yang tertangkap tangan dari Komisi III bernama Bambang Karyanto (BK), anggota Fraksi PDIPyang menjabat ketua komisi dan Adam Munandar (AM) dari Fraksi Gerindra. Sedangkan dua PNS yang turut tertangkap yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar (F).
Mako Brimob
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan, pada Jumat (19/6), sekitar pukul 20.40, pihaknya melakukan OTT di kediaman BK di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang, Kota madya Palembang. ”Penangkapan ini terkait pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin 2015,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/6). Dalam operasi itu, tim penyelidik dan penyidik KPK kemudian mengamankan delapan orang di rumah itu.
”Mereka terdiri dari sopir, keamanan, dan dua orang kepala dinas serta dua anggota DPRD,” tambah Johan. Mereka kemudian diperiksa di Markas Komandan Pasukan Brigade Mobil (Mako Brimob) Sumatera Selatan.
”Ketika dilakukan OTT ditemukan di TKP (Tempat kejadian Perkara) sebuah tas warna merah marun yang berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, jumlahnya setelah dilakukan penghitungan sementara ada sekitar Rp2,56 miliar,” tambah Johan.
Uang itu diduga diberikan dari kepala dinas Pemkab Musi Banyuasin kepada anggota DPRD.
Bawa ke Jakarta
Setelah memeriksa, KPK langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu dua orang anggota DPRD sebagai penerima suap dan kepala dinas sebagai pemberi suap.
Bambang dan Adam dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan Rp 1 miliar.
Sementara Syamsudin dan Faisyar disangka dengan dugaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara ini berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidana adalah penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Keempatnya lantas dibawa ke Jakarta. Bambang dan Adam ditahan di rumah tahanan (Rutan) Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur. Sementara Syamsudin dan Faisyar di Rutan Cipinang selama 20 hari pertama.(F4,J13,dtc,ant-90)
Sumber: Suara Merdeka, 22 Juni 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2749-kpk-bongkar-suap-anggaran-daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar