Total Tayangan Halaman

Sabtu, 07 Januari 2017

KPK Awasi Potensi Korupsi di Daerah

KPK Awasi Potensi Korupsi di Daerah

Detail Diterbitkan pada Senin, Augustus 13 2012 12:50 Dibaca: 2003

Twitter

menembus batasBanyaknya tindakan korupsi di daerah membuat Komisi Pemberanfasan Korupsi (KPK) merasa perlu mengawasi hingga pelosok daerah. Lembaga antikorupsi ini pun menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 33 Provinsi.

"Kami melakukan pendekatan namanya korsup (koordinasi dan supervisi) pencegahan. Kami kerja sama dengan BPKP di 33 provinsi yang menekankan pada tiga aspek: anggaran, pelayanan publik, dan juga proses tender," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat (10/8).

Bambang berharap dari sistem pencegahan yang dikembangkan bersama BPKP, KPK juga dapat memetakan mengenai kerawanan korupsi di daerah-daerah. Dia berharap dalam waktu dekat upaya pemberantasan korupsi baik di level nasional maupun daerah bisa lebih sistemik.

"Ke depan supaya pemberantasan korupsi ini bisa sistemik. Penindakan dan pencegahan juga akan kami integrasikan," ujar Bambang.

Seperti diketahui, jumlah mantan kepala daerah dan kepala daerah aktif yang terjerat dalam kasus korupsi dari waktu ke waktu terus bertambah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, awal Januari 2011 memaparkan ada 155 kepala daerah tersangkut korupsi dan 17 orang di antaranya adalah gubernur.

KPK sering melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di daerah. Salah satunya adalah kasus suap kepada anggota DPRD Semarang yang dilakukan Seskot Semarang Ahmad Zaenuri yang juga menjerat Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro.
Baru-baru ini, KPK juga berhasil membongkar kasus suap untuk Bupati Buol Amran Batalipu terkait penerbitan izin hak guna usaha perkebunan yang dilakukan pengusaha Hartati Murdaya dan anak buahnya.

Sumber : Investor Daily, 11 Agustus 2012


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/487-kpk-awasi-potensi-korupsi-di-daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar