KPK Minta Remisi Koruptor Diperketat

Detail Diterbitkan pada Kamis, Augustus 23 2012 11:10 Dibaca: 1952
img4ffba4555e065Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, agar meninjau ulang pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Zulkarnain menilai, pemberian remisi terhadap koruptor dalam beberapa kurun waktu terakhir, termasuk remisi kemerdekaan 17 Agustus 2012 dan Idul Fitri 1433 H,tidaklah menunjukkan semangat pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemberian remisi terhadap koruptor juga sering kali dipermasalahkan sejumlah elemen masyarakat.
Meski demikian, KPK menyadari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyematkan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan remisi itu.“Namun,yang kita inginkan peraturan pemerintahnya yang berlaku tentu perlu ditinjau ulang,kalau memang tidak tepat.Tentu ya peraturannya, tentu harus diubah dulu," kata Zulkarnain saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Mantan Sekretaris JAM Intelijen Kejaksaan Agung ini menuturkan, remisi merupakan hak narapidana yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja.Tetapi meskipun remisi terhadap koruptor tidak dapat dicabut pemerintah,Kemenkumham seharusnya mengevaluasi syarat dan ketentuan pemberian remisi tersebut. Dalam pandangannya, PP No 28/2006 itu memang harus direvisi dan disesuaikan dengan semangat keadilan hukum. “Kalau itu memang tidak diperlukan, tentu peraturannya harus disesuaikan. Kalau dibilang telanjur, memang aturannya masih berlaku. Kita kan melaksanakan aturannya," paparnya.
Dia menjelaskan jika kemudian peraturan terkait remisi disetujui untuk direvisi,maka pembuat undang-undang (UU) dan PP harus memperhatikan semangat pemberantasan korupsi sebagai landasannya.“Iya,itu sebetulnya yang sering disuarakan agar jadi bahan masukan," tuturnya. Meski demikian, Zulkarnain menyatakan remisi terhadap koruptor tidak perlu dihapus. Pasalnya, terkadang di lembaga pemasyarakatan terdapat suatu cara untuk pembinaan terhadap warga binaan yang berkelakuan baik.Namun terkadang,di sisi lain tidak terdapat perhatian terkait efek jera terhadap para koruptor.
Karena itu,selain syarat dan ketentuannya yang harus ditinjau, jumlah remisi yang harus diberikan perlu diperhatikan. “Kalau dihapus, saya pikir perlu kajian yang mendalam juga. Kalau remisi itu dua kali, masa hukuman yang dijalani cenderung rendah, sehingga perlu ditinjau ulang. Cuma jumlahnya ya perlu diperhatikan," ungkapnya. Saat dimintai tanggapan terkait pemberian remisi kepada Gayus H Tambunan yang dinilai berkelakuan baik selama di rumah tahanan (rutan), Zulkarnain menyatakan pemberian remisi tersebut tidak bisa dilihat secara legal formal saja.
Seharusnya lebih selektif lagi. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyadari permintaan KPK agar remisi terhadap koruptor diperketat. Hal ini mengingat banyaknya putusan- putusan bagi pelaku tindakan pidana korupsi yang begitu ringan. "Itu saya kira tepat.Itu yang sedang kami lakukan sekarang ini. Sedang mengubah PP 28/2006 yang sudah ketat tadinya,akan kita perketat lagi tetapi dalam tahap harmonisasi. Ini kanbelum bisa diberlakukan, tetapi mudah-mudahan tahun depan remisi khusus ini bisa (diterapkan)," kata Amir seusai cara open house di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini menuturkan, dalam revisi PP tersebut terdapat perbedaan mencolok terkait remisi antara narapidana koruptor dan bukan koruptor. Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi mengatakan, remisi merupakan hak bagi setiap narapidana (napi).Namun, dia menilai sesuai UU, pemerintah memiliki hak menentukan siapa saja yang layak diberikan remisi.
"Tapi karena korupsi merupakan kejahatan extra ordinary selain terorisme dan narkoba, selayaknya tidak memperoleh remisi sampai batas waktu tertentu," kata Adhie di Jakarta kemarin. Pakar hukum dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga menilai,peninjauan ulang pemberian remisi terhadap koruptor seharusnya dilakukan pemerintah.Sebagai kejahatan yang luar biasa,pelaku tindak pidana korupsi, narkoba, dan terorisme seharusnya tidak bisa begitu saja mendapatkan remisi.
Persyaratan administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan tidak bisa menjadi alasan utama pemberian remisi mereka. "Sebaiknya memang seperti itu, harus ditinjau ulang. Jangan dijadikan alasan bahwa ada orang yang meminta hak asasi manusia, kemudian dipermasalahkan di PTUN, kemudian pemerintah berikan remisi. Jadi jangan kemudian diberikan begitu saja," kata Hikmahanto saat dihubungi SINDO di Jakarta kemarin.
Sumber : Seputar Indonesia, 23 Agustus 2012
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/461-kpk-minta-remisi-koruptor-diperketat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar