Haris Andi Surahman Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Detail Diterbitkan pada Jumat, Januari 24 2014 10:30 Dibaca: 1982
img4b959fc8f0fd1
JAKARTA - Kader Partai Golkar, Haris Andi Surahman dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Haris dinilai terbukti menyuap anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,25 miliar terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rini Triningsih, uang tersebut diberikan agar Wa Ode sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
'Terdakwa Haris Andi Suharman alias Haris Suharman Manab bersama-sama dengan Fahd El Fouz telah memberi uang Rp 6,25 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR periode 2009-2014,"kata Jaksa Rini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut Jaksa, uang suap itu diberikan secara bertahap. Awalnya uang itu ditransfer Fahd ke rekening tabungan Haris di Bank Mandiri untuk kemudian diberikan kepada wa Ode.
Transfer pertama, tanggal 13 Ok-tober 2010 sebesar Rp 2 miliar dan Rp' 1 miliar. Kedua, tanggal 14 Oktober 2010 sebesar Rp 2 miliar. Ketiga, tanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp 1 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.
Sebagai realisasi komitmen fee enam persen dari alokasi DPID di tiga kabupaten di provinsi Aceh, Haris kemudian menyerahkan uang Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode melalui staff Wa Ode bernama Sefa Yulanda. Sedangkan sisanya Rp 500 juta untuk dirinya.
Sementara terkait alokasi DPID Kabupaten Minahasa, Haris kembali menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Wa Ode melalui Sefa. Uang Rp 750 juta disetorkan Sefa ke rekening Wa Ode secara bertahap pada 27 Oktober 2010 Rp 500 juta dan 1 November 2010 Rp 250 juta.
Atas perbuatannya, Jaksa menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Haris dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya,jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Haris yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal meringankan, Haris dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Haris akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan atau pleidoi pada Kamis (30/1) pekan depan.
Dalam kasus ini Wa Ode telah divonis enam tahun penjara karena telah menerima suap terkait pengalokasian DPID dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan Fahd divonis dua tahun enam bulan peenjara karena terbukti sebagai pihak penyuap. (ris)
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1653-haris-andi-surahman-dituntut-3-5-tahun-penjara
Sumber: Investor Daily, 24 Januari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar