KPK: Dana Bansos Rawan Dikorupsi Jelang Pemilu

Detail Diterbitkan pada Senin, Februari 03 2014 10:10 Dibaca: 2946
vote
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala daerah agar lebih berhati-hati menggunakan dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Pasalnya, lembaga antikorupsi itu menemukan relevansi antara peningkatan pengalokasian dana Bansos dan hibah APBD dengan pelaksanaan pesta demokrasi seperti pemilu maupun pilkada.
Oleh karena itu, guna mencegah potensi penyalagunaan, KPK mengirimkan surat kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Inti dari surat bernomor B-14/01-15/01/2014 itu adalah, meminta kepala daerah agar mengelola dana itu secara sungguh-sungguh.
"KPK meminta kepada para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012. Supaya terhindar dari penyalahgunaan,"kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, baru-baru ini.
Dalam surat tersebut, lanjut Johan, KPK mengimbau agar pemberian dana hibah dan Bansos berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat. Dengan demikian diharapkan pemberian dana tersebut jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, para kepala daerah diharapkan agar memperhatikan waktu pemberian dana Bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan pilkada.
"Selain itu, KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut,"kata Johan.
Sebelumnya, berdasarkan kajian yang dilakukan, KPK menemukan adanya relasi dana Bansos dan hibah APBD terkait pelaksanaan pilkada. KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pilkada yang terjadi pada kurun 2011-2013.
"Selain itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut,"ungkap Johan.
Hasil kajian KPK menunjukkan nominal dana hibah dalam APBD yang cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dari Rp 15,9 triliun pada 2011, menjadi Rp 37,9 triliun (2012) dan Rp 49 triliun (2013). Juga ditemukan adanya pergeseran tren penggunaan dana Bansos terhadap pilkada, menjadi dana hibah yang memiliki korelasi lebih kuat
Dari data APBD 2010-2013 dan pelaksanaan pilkada 2011- 2013, terjadi peningkatan persentase dana hibah terhadap total belanja. Kenaikan juga terjadi pada dana hibah di daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun pelaksanaan pilkada dan satu tahun menjelang pelaksanaan pilkada.
Kenaikan dana hibah terhadap total belanja cukup fantastis. Ada daerah yang persentase kenaikannya mencapai 117 kali lipat pada 2011-2012, dan 206 kali lipat pada kurun 2012-2013. Sedangkan dana bansos, mencapai 5,8 kali lipat pada 2011-2012 dan 4,2 kali lipat pada 2012-2013.
"Bila dilihat dari persentase dana hibah terhadap total belanja, nilainya juga cukup signifikan. Terdapat sebuah daerah yang anggaran dana hibahnya mencapai 37,07 persen dari total APBD,"kata Johan.
Selain mengirimkan imbauan kepada kepala daerah,KPK juga menyerahkan hasil kajian ini kepada BPK dan BPKP untuk dijadikan bahan dalam melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana bansos dan hibah. Khususnya pada daerah dengan persentase hibah dan bansos terhadap total belanjanya besar serta pada daerah dengan lonjakan dana hibah dan Bansos yang fantastis.
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1669-kpk-dana-bansos-rawan-dikorupsi-jelang-pemilu
Sumber: Investor Daily, 3 Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar