
Detail Diterbitkan pada Jumat, April 19 2013 10:15 Dibaca: 4431
img4b468b3eb7f47PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung, hakim penerima suap dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Ifa Sudewi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, kemarin. Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap hakim Kartini tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Ifa, Kartini terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, lanjut dia, yakni perbuatan yang bersangkutan telah menjatuhkan citra dan wibawa hakim.
“Mencoreng serta mencederai wibawa keadilan serta ber tentangan dengan kode etik hakim,“ katanya. Saat mendengar putusan tersebut, Kartini bersama penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Sahala Siahaan, mempertanyakan peran hakim lain yang bersama Kartini, yakni Pragsono, yang telah dihilangkan dalam kasus ini. “Tidak adil jika kesalahan ini hanya dibebankan kepada terdakwa,“ katanya.
Tertangkap tangan Vonis yang diterima Kartini itu berawal dari tertangkapnya dia bersama hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono, oleh petugas KPK pada 17 Agustus 2012. Selain mereka, pada kasus yang sama, KPK juga menangkap Sri Dartuti, adik kandung mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni di tempat terpisah.
Pada Senin (18/3) Heru Kisbandono dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang beranggotakan John Halaan Butarbutar, Winarto, dan Agus Prijadi. Heru juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
“Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 12 ayat 1 (c) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diatur dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana,” kata John. Hakim juga mewajibkan Heru membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Vonis majelis hakim itu le bih ringan empat tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Sementara itu, Sri Dartuti, salah seorang terdakwa kasus suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait korupsi APBD Kabupa ten Grobogan, juga sudah dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Rabu (13/3).
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara kepada Sri. Sri terbukti menyuap kedua hakim Kartini dan Heru untuk meringankan hukuman ba gi kakaknya, M Yaeni, yang tengah beperkara.
“Terdakwa melakukan penyuapan agar hakim meringankan hukuman kakaknya, yakni M Yaeni, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan mobil Sekretariat DPRD Grobogan,” kata ketua majelis hakim Erintuah Da manik.
Sumber : Media Indonesia, 19 April 2013
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1009-hakim-kartini-divonis-8-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar