Hakim Harus Memiliki Misi Kenabian

Detail Diterbitkan pada Senin, April 22 2013 14:01 Dibaca: 1632
busyro dgn micWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan hakim harus memiliki misi kenabian dalam menj alankan lungs inya sebagai penegak keadilan.
"Putusan hakim merupakan wujud dari spirit, nilai, dan wajah keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dengan konsekuensi maka diperlukan misi-misi yang bersifat profetik," katanya dalam Seminar bertajuk "Refleksi & Upaya Penegakan Hukum Progresif Demi Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan" di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Sabtu.
Busyro mengatakan, misi kenabian dapat diejawantahkan melalui praktik penegakan hukum yang berlandaskan moralitas dan nalar hukum yang sesuai dengan rasa keadilan yang melibatkan hak dan kepentingan masyarakat luas.
"Setiap putusan hakim merupakan sarana untuk menciptakan situasi menuju kesetaraan serta struktur sosial yang bermartabat," katanya.
Namun akhir-akhir ini, kata Busyro, berbagai- putusan hakim masih sedikit yang dirasa mencerminkan spirit, nilai kebenaran serta keadilan substansial yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM).
"Bukan saja tercermin dari perkara perdata yang bersifat sengketa individual, bahkan dalam perkara pidana khusus terdapat sejumlah putusan yang tandus dari spirit keadilan," katanya.
Penegakan hukum, kata dia, masih terkesan memihak. Posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan semakin terkesampingkan sehingga masih gagal memperoleh keadilan secara utuh.
"Banyak kasus pelanggaran HAM Berat yang putusannya masih terindikasi ada intervensi kekuatan politik dan bisnis," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Eman Sugarman mengaku langkah penegakan etika terhadap oknum hakim yang "nakal" kerap terkendala peraturan bersama lembaga itu dengan Mahkamah Agung.
"Kendala ini ditemui ketika ada hakim yang tertangkap tangan oleh penegak hukum karena melakukan tindak pidana apa pun," katanya usai menyampaikan orasi ilmiah di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Menurut dia, KY tidak bisa memproses sanksi etika terhadap hakim yang tertangkap tangan oleh penegak hukum itu sampai dengan yang bersangkutan memeroleh putusan dari hakim atas kasusnya tersebut. Ia mencontohkan Hakim Puji Wijayanto dari PN Bekasi yang tertangkap tangan melakukan pests narkoba di sebuah hotel di Jakarta, 16 Oktober 2012, sampai sekarang pelanggaran etikanya belum bisa diproses.
"Dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim ada peraturan bersama KY dan MA. Namun, peraturan itu belum mengatur jika ada kasus seperti ini, hakim yang tertangkap tangan penegak hukum," katanya.
Namun, kata dia, ada celah KY bertindak, misalnya terhadap Hakim Puji jika diputuskan penjara kurang dan lima tahun dan tidak dipecat, setelah itu KY bisa mengajukannya ke Majelis Kehormatan Hakim.
Sumber: Suara Karya, 22 April 2013
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1017-hakim-harus-memiliki-misi-kenabian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar