Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2017

KPK Periksa Empat Hakim Ad Hoc Bandung

KPK Periksa Empat Hakim Ad Hoc Bandung

Detail Diterbitkan pada Rabu, April 17 2013 09:17 Dibaca: 1616

Twitter

img4bd5094f440e5JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim ad hoc Tipikor Bandung dan dua hakim Pengadilan Tinggi Jabar, terkait kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Keempat hakim ad hoc yang diperiksa KPK itu adalah hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, serta hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Ponrian Mundir dan Wiwik Widijastuti. Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan bahwa ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setyabudi Tedjocahyono, hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan Toto Hutagalung, pimpinan ormas Gasibu Padjajaran.

Pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat. “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terkait dugaan suap kepada hakim PN Bandung di Bandung setelah berkoordinasi dengan AKBP Dhafi Kasat Sabhara Polrestabes Bandung,” kata Johan Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Johan menjelaskan, Ramlan dan Djodjo merupakan majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung bersama dengan hakim Setyabudi.

Selain ketiga hakim ad hoc tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Wakil Panitera PN Bandung (sekarang panitia PN Cianjur) Rina Pertiwi, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio, serta Panitera Sekretaris PN Bandung Ali Fardoni. Sementara di Gedung KPK, penyidik memeriksa tersangka Hery Nurhayat sebagai saksi untuk tersangka Toto Hutaglung. “Selain mereka, penyidik juga memeriksa beberapa staf di Pemkot Bandung. Ini diluar yang saya sampaikan tadi,” bebernya.

Dia menambahkan, pengawas internal (PI) KPK sudah menemukan beberapa hasil terkait surat palsu panggilan pemeriksaan yang diterima Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa nomor telepon pengirim surat itu palsu dan sudah tidak aktif. Surat itu ternyata dikirim melalui Tiki (jasa penitipan/ pengiriman) di Jakarta Pusat. KPK juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar dan saat ini sedang dilengkapi informasi untuk segera ditindaklanjuti.

“Memang agak sulit. Dia mencantumkan nama orang di KPK. Ya dengan nama Pak Warih Sadono (direktur penyidikan KPK). Soal surat itu, KPK sudah meminta informasi kepada sekretaris Pak Dada,” ujarnya. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar menyatakan sampai saat ini KY mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus hakim Setyabudi kepada KPK, termasuk mengusut apakah melibatkan hakim lain atau tidak. KY meyakini KPK pasti akan melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan optimal dan profesional dalam penuntasan kasus ini.

“Termasuk dalam menelusuri apakah ada keterlibatan hakim lain atau tidak dalam kasus ini,” kata Asep saat dihubungi KORAN SINDO kemarin. Sebelumnya, Wakil KY Imam Anshori Saleh menyatakan kemungkinan ada keterlibatan majelis hakim lain dalam proses penetapan putusan terdakwa perkara korupsi bansos APBD Kota Bandung.

Sumber : Seputar Indonesia, 17 April 2013


 https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1000-kpk-periksa-empat-hakim-ad-hoc-bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar