BPKP dan KPK Teken MoU Antigratifikasi

Detail Diterbitkan pada Rabu, September 03 2014 09:00 Dibaca: 1185
ilustrasi : Gratifikasi
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/9), menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Komitmen Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPKP. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Kepala BPKP Mardiasmo.
Menurut Mardiasmo, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan upaya BPKP mewujudkan integritas organisasi di lingkungan BPKP agar terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Upaya ini menunjukkan komitmen keluarga besar BPKP 'membunuh' korupsi tepat pada mulanya korupsi berasal, yaitu adanya gratifikasi dan dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga," tutur Mardiasmo di Kantor BPKP, Jakarta.
Mardiasmo mendukung KPK mengawal proses pembangunan dalam strategi yang preemptif, preventif, dan represif di lingkungan BPKP. MoU itu diharapkan memberikan pemahaman kepada anggota BPKP tentang gratifikasi. Pasalnya, menurut Abraham Samad, banyak orang yang tidak mengerti soal gratifikasi.
"Kadang ada beberapa orang yang tidak mengetahui bahwa itu gratifikasi,” ujarnya. (Bisnis/101)
Sumber : Bisnis Indonesia, 3 September 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2130-bpkp-dan-kpk-teken-mou-antigratifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar