Sistem Integritas Cegah Korupsi

Detail Diterbitkan pada Selasa, September 09 2014 10:40 Dibaca: 1500
JAKARTA, KOMPAS - Konsep Sistem Integritas Nasional yang telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dua bulan lalu diyakini bisa mencegah terjadinya korupsi terstruktur dan masif di lingkungan kementerian ataupun lembaga negara.
Sistem Integritas Nasional (SIN) menjamin para pejabat atau penyelenggara negara di kementerian ataupun lembaga negara tidak lagi dapat melakukan korupsi. Andai pun ada pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi, SIN mempunyai mekanisme yang membuat perbuatan itu dapat dengan cepat diketahui dan segera dilaporkan ke penegak hukum.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Senin (8/9), di Jakarta, mengatakan, SIN bisa mencegah terjadinya korupsi yang terstruktur dan masif karena di dalamnya berisi perangkat-perangkat pencegahan korupsi yang dapat dioperasikan di setiap kementerian dan lembaga. SIN juga jadi indikator utama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Berlaku nasional
Menurut Busyro, SIN adalah sistem yang berlaku nasional dalam rangka pemberantasan korupsi secara terintegrasi yang melibatkan semua pilar penting bangsa. SIN berisi perangkat yang memungkinkan kebijakan yang dibuat penyelenggara negara, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, berbasis pada transparansi. Dengan transparansi inilah, sedini mungkin tindak pidana korupsi terdeteksi.
”Korupsi dapat berkurang karena setiap pilar memiliki akuntabilitas horizontal yang mendistribusikan kekuasaan sehingga tidak ada monopoli dan kebijakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Busyro, yang juga mengungkapkan fungsi SIN sebagai fraud control atau pengendalian kecurangan di lembaga yang menerapkannya.
SIN terdiri dari delapan komponen utama, yakni kode etik dan pedoman perilaku, pengumuman harta kekayaan, kebijakan gratifikasi dan hadiah, pengelolaan akhir masa kerja, saluran pengaduan dan whistle blower; pelatihan atau internalisasi integritas, evaluasi eksternal integritas, dan pengungkapan isu integritas.
Selain kedelapan komponen utama itu, terdapat pula empat komponen pendukung yang berupa kebijakan rekrutmen dan promosi, pengukuran kinerja, sistem dan kebijakan pengembangan sumber daya manusia, dan pengadaan dan kontrak dengan efisiensi.
”Pada tataran konsep, SIN dirumuskan dengan pendekatan induktif berbasis realitas korupsi dan praktik tata kelola kementerian lembaga yang tidak transparan dan akuntabel. Realitas itu dianalisis dan ditarik ke tataran filosofi bangsa, yaitu Mukadimah UUD 45 dan pasal-pasal di dalamnya,” ujar Busyro.
Pada dasarnya, esensi SIN adalah profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. ”Ini menjadi nilai fundamental untuk dijadikan muatan kebijakan kementerian lembaga, kode etik dan kode perilaku pegawai, bahkan termasuk menteri, serta pemimpin lembaga negara termasuk DPR. Indeks integritas akan menjadi dasar kebijakan manajemen untuk dijalankan dalam periode tertentu,” katanya. (BIL)
Sumber: Kompas, 9 September 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2147-sistem-integritas-cegah-korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar