Akil Mochtar Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Detail Diterbitkan pada Jumat, Maret 13 2015 10:00 Dibaca: 1501

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeksekusi mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Akil akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Demikian dikemukakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (12/3/2015). "Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Priharsa melalui pesan singkatnya yang diterima "PR".
Proses eksekusi, menurut dia, selesai sekitar pukul 17.00. Akil dieksekusi setelah semua upaya hukumnya ditolak di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Sebelumnya, Akil divonis penjara seumur hidup pada 30 Juni 2014 lalu. Akil terbukti bersalah menerima hadiah dan'melakukan tindak pidana pencucian uang kasus sengketa pilkada di MK.
Atas vonis tersebut, Akil segera menyatakan banding. Namun, Pengadilan Tinggi OKI Jakarta juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama atas banding yang dilakukan mantan Ketua MK itu. "Menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar," kata Humas Pengadilan Tinggi OKI Jakarta Muhammad Hatta, Selasa (25/11/2014). Sidang banding tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua.
Tak berhenti di situ, Akil menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, MA menolak kasasi Akil dan menguatkan putusan hukuman penjara seumur hidup baginya. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Akil terbukti menerima suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Lebak, Empat Lawang, dan Palembang. Perbuatan Akil dianggap telah meruntuhkan wibawa MK dan perlu usaha dan waktu yang lama guna mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Apalagi Akil merupakan Ketua MK yang menjadi benteng terakhir masyarakat mencari keadilan. Bukannya memberikan kete-ladanan, Akil justru menodai marwah MK. Demikianlah pertimbangan yang memberatkan Akil.
Korps antirasuah menangkap Akil Mochtar pada Oktober 2013 di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra Jakarta. KPK menyita uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS setara Rp 3 miliar di rumahnya.
KPK menetapkannya sebagai tersangka suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Suap terhadap Akil juga menyeret sejumlah kepala daerah. Seperti mantan Wali Kota Palembang Romi Herton yang diganjar vonis enam tahun penjara.
Begitu pula dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam suap sengketa Pilkada Lebak Banten.
Sumber: Pikiran Rakyat, 13 Maret 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2556-akil-mochtar-dipindahkan-ke-lapas-sukamiskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar