Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Dihukum Seumur Hidup, Akil Minta Pengampunan Presiden

Dihukum Seumur Hidup, Akil Minta Pengampunan Presiden

Detail Diterbitkan pada Rabu, Februari 25 2015 09:00 Dibaca: 1371

Twitter

JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan mengajukan peninjauan kembali setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Akil tetap dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar, mengatakan kliennya bakal menyiapkan upaya hukum luar biasa untuk menolak vonis tersebut. "Kami akan ajukan peninjauan kembali, bahkan sampai grasi kepada Presiden," kata dia saat dihubungi kemarin.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim yang dipimpin Ketua, Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, dengan anggota M.S. Lumme dan Krisna Harahap, menyebutkan permohonan Akil tak dapat diterima. Permohonan keringanan hukuman pun ditolak karena tak ada kesalahan dalam putusan hakim pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.
Adardam mengatakan, sebelum mengajukan peninjauan kembali, tim pengacara akan mempelajari amar putusan kasasi. Kemarin, tim pengacara ataupun Akil belum menerima salinan putusan.

Rencana mengajukan peninjauan kembali hingga grasi ini sebelumnya disampaikan Akil pada Senin lalu setelah dia diperiksa di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk kasus dugaan pengaturan keterangan palsu oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto. Meski mengaku menyiapkan langkah hukum, Akil belum bisa memastikan waktu pastinya pengajuan PK. "Pengajuan PK tidak ada batas waktunya," ucap Akil, yang kini siap menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

Pada 30 Juni 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Akil dengan pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai Akil terbukti menerima uang dari pihak beperkara sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu serta melakukan pencucian uang. Uang itu berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di Mahkamah Konstitusi dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima kabupaten di Papua. Penyerahan uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ia tangani.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan lembaganya mempersilakan Akil menempuh upaya hukum luar biasa.
• IRA GUSLINA SUFA | SINGGIH SCARES | INDRIMAULIDAR

 Sumber: Koran Tempo, 25 Februari 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2523-dihukum-seumur-hidup-akil-minta-pengampunan-presiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar