Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

5 Tahun untuk Eks Hakim Tipikor

5 Tahun untuk Eks Hakim Tipikor

Detail Diterbitkan pada Rabu, April 23 2014 10:40 Dibaca: 1762

Twitter

Vonis2

SEMARANG, KOMPAS - Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Asmadinata, Selasa (22/4), dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Asmadinata terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima janji pemberian hadiah uang Rp 150 juta untuk meringankan vonis dalam kasus yang diadilinya.

Sidang beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Erentuah Damanik dan Agus Priyadi. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, sebagai hakim, Asmadinata terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima janji pemberian uang untuk vonis ringan atas kasus korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Saat itu, kasus Yaeni diadili majelis hakim Kartini Mandalena Marpaung, Asmadinata, dan Pragsono (ketua), pengganti Lilik Nuraini.

Asmadinata sempat bertemu hakim Kartini (sudah vonis) dan Heru Kusbandono (sudah vonis), yang juga menjabat hakim tipikor di Pontianak, di Gama Resto, Semarang, dan restoran Hotel Agas di Solo untuk membahas putusan atas perkara Yaeni. Heru dimintai tolong Sri Dartutik (adik Yaeni, sudah vonis) untuk mengupayakan vonis bebas Yaeni.

Awalnya, majelis hakim meminta uang Rp 500 juta untuk vonis bebas. Namun, Dartutik keberatan sehingga disepakati uang hadiah turun menjadi Rp 150 juta dengan rincian Rp 100 juta untuk majelis hakim dan Rp 50 juta untuk Lilik Nuraini. Skenarionya, Yaeni divonis ringan, sedangkan Asmadinata akan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) untuk vonis bebas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Asmadinata turut serta dalam tindak pidana tersebut meski saat penangkapan Kartini, Heru, dan Dartutik oleh KPK di Pengadilan Negeri Semarang, Asmadinata sedang di Malaysia. Majelis hakim melihat ada kerja sama erat di antara pelaku.

Posisi Asmadinata sebagai hakim pada waktu itu menjadi faktor yang memperberat hukuman. Seorang hakim pengadilan tipikor, menurut majelis hakim, seharusnya menghindari tindak pidana, terutama korupsi yang tengah gencar diberantas. Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak peradilan yang seharusnya dapat dipercaya masyarakat untuk mencari keadilan. Sementara itu, pengakuan Asmadinata atas kesalahannya dan sikap menyesali perbuatannya dalam persidangan menjadi hal yang meringankan.

Terkait vonis itu, Asmadinata menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan penuntut umum KPK yang dipimpin Siswanto. Namun, seusai persidangan, Asmadinata menyatakan, ia sejak awal menolak permintaan Heru dan Dartutik untuk memvonis bebas. ”Saat pertemuan, saya diajak Kartini. Sebagai teman, saya tidak mungkin menolak. Saya tidak tahu ternyata ada Heru dan Dartutik. Setelah itu pun saya tak pernah bertemu atau berhubungan dengan mereka lagi,” kata Asmadinata. (UTI)

: , 23 April 2014

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1820-5-tahun-untuk-eks-hakim-tipikor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar