Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara

Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara

Detail Diterbitkan pada Selasa, April 15 2014 10:40 Dibaca: 5148

Twitter

Vonis

JAKARTA, KOMPAS - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis, dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Emir dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terbukti menerima hadiah 357.000 dollar AS dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4).

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut empat tahun enam bulan penjara.

Tidak gunakan jabatan

Majelis hakim berpendapat, Emir memang tidak menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR Bidang Energi untuk memengaruhi hasil tender. Namun, Emir sepatutnya menduga bahwa uang atau hadiah diberikan terkait jabatannya tersebut.

Dua dari lima hakim yang mengadili Emir, yakni Afiantara dan Anas Mustakim, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa Emir terbukti berbuat hal yang bertentangan dengan jabatannya selaku anggota DPR terkait tender proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Karena itu, Afiantara dan Anas menilai Emir lebih tepat dikenai Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 yang merupakan dakwaan primer.

Seusai pembacaan vonis, Emir juga menegaskan lagi bahwa uang yang diterimanya dari Pirooz Muhammad Sarafi selaku konsultan Alstom tidak terkait dengan proyek PLTU Tarahan.

Uang tersebut, menurut Emir, adalah uang pribadi Pirooz yang murni untuk kerja sama bisnis dengan Emir di Indonesia.

Dalam persidangan diungkapkan, kasus Emir berawal saat PT PLN mengadakan tender proyek PLTU di Tarahan, Lampung, pada Juni 2001. Dalam tender tersebut, Alstom Power dan Marubeni menjadi peserta dengan membentuk konsorsium.

Vice Director Alstom, yakni David Gerald Rothschild, kemudian menemui Emir dan meminta agar dibantu memenangkan tender proyek PLTU Tarahan. David Gerald lalu menyewa Pirooz selaku Presiden Pacific Resources Inc AS sebagai penghubungnya dalam berinteraksi dengan Emir.

Emir diyakini bisa membantu karena kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi energi.

Pada Desember 2002, Emir melakukan sejumlah pertemuan di Paris, Perancis, dan Washington DC, AS, dengan Alstom Power atas biaya Alstom Power. Tujuan pertemuan untuk memenangkan konsorsium Alstom Power dalam tender proyek PLTU Tarahan.

Di Paris, Emir ditemani Pirooz bertemu dengan Frederic Pierucci selaku Regional Sales and Marketing Director Alstom Power. Adapun di Washington DC, Emir bertemu dengan petinggi Alstom Power, yakni David Gerald dan William Pomponi.

Pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power disetujui sebagai pemenang tender proyek PLTU Tarahan dengan total nilai kontrak sekitar 117 juta dollar AS. Atas bantuannya, Pirooz mendapat fee dari Alstom Power. Sebagian fee yang diterima Pirooz itu, menurut hakim, kemudian diserahkan kepada Emir.

Untuk menyamarkan, uang itu dikirim melalui rekening PT Artha Nusantara Utama yang dimiliki putra Emir, yakni Armand Emir Moeis. Uang dari Pirooz dikirim seolah ada kerja sama bisnis batubara antara perusahaan Pirooz dan PT Artha Nusantara Utama. (FAJ)

 https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1794-emir-moeis-divonis-3-tahun-penjara

 

Sumber: Kompas, 15 April 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar