Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2017

332 Pejabat Terjerat Korupsi, Negara Rugi Rp 39,3 Triliun

332 Pejabat Terjerat Korupsi, Negara Rugi Rp 39,3 Triliun

Detail Diterbitkan pada Rabu, Desember 05 2012 10:00 Dibaca: 3237

Twitter

jeroBETAPA tidak, selama tujuh tahun KPK bekerja, malah semakin banyak pejabat negara yang terseret kasus korupsi dengan kerugian negara yang besar.

Sepanjang 2004-2011, setidaknya 332 pejabat publik terjerat kasus korupsi dan kerugian yang diderita negara mencapai Rp 39,3 triliun. "Yang terbaru adalah Jenderal Polri. Ini menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas dalam peringatan Hari Antikorupsi sedunia di Jakarta, kemarin.

 

 

Menurutnya, dengan duit sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun 393 ribu unit rumah baru, pendidikan gratis untuk 68 juta anak Sekolah Dasar selama setahun penuh, dan membelikan 7,9 juta unit komputer di sekolah-sekolah sebagai sarana belajar.

"Bahkan dapat memberikan bantuan modal kepada 3,9 juta sarjuna baru untuk berwirausaha, dan mendirikan 785 ribu koperasi baru," sesalnya.
Dikatakan. selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK terus melakukan upaya pencegahan dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan itu Busyro berharap agar Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi garda terdepan sebagai lembaga pemerintahan yang bersih. Pasalnya, lembaga tersebut merupakan pilar penerimaan negara untuk pembangunan.

Demikian juga kepada semua aparat penegak hukum, bekas Ketua Komisi Yudisial itu mewanti-wanti agar dapat menutup rapat-rapat peluangaksi korupsi. "Korupsi dapat memiskinkan negara secara struktural," tegasnya.

Untuk mendorong pemerintahan bersih dari korupsi, terutama di Direktorat Jenderal Pajak, Busyro berjanji akan membantu segala sesuatu yang diperlukan dengan Catalan KPK juga diberikan akses mclakukan upaya pencegahan. "Ini sebagai bentuk sinergi berdasarkan kewenangan," ucapnya.

Terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui, sebagai bendahura unium negara, lembaganya rawan terhadap praktik korupsi terutama di sektor perpajakan dan kepabeanan.

Terbukti, beberapa kasus korupsi dan suap melibatkan oknum anggota Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. "Saya tekankan agar melawan bentuk korupsi dengan berintegritas," tegasnya.

Menurutnya, beberapa kasus yang menjerat pegawai pajak harus menjadi pelajaran. Tapi, jangan disimpulkan semua pegawai pajak melakukan korupsi. "Saya minta pegawai teriak "No Corruption! Lawan korupsi!" tukasnya.

Bekas Dirut Bank Mandiri ini mengimbau kepada seluruh jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menjaga kredibilitas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Dengan kredibilitas itu, potensi pendapatan negara dari sektor perpajakan akan lebih maksimal.

Sumber : Rakyat Merdeka, 05 Desember 2012

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/726-332-pejabat-terjerat-korupsi-negara-rugi-rp-39-3-triliun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar