Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2017

Tahanan KPK Pindah ke Denpom

Tahanan KPK Pindah ke Denpom

Detail Diterbitkan pada Jumat, November 30 2012 10:40 Dibaca: 1476

Twitter

img4b26fb2f9879fJAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan dua tahanan, Zulkarnain Djabbar dan Heru Kisbandono ke rumah tahanan KPK di kompleks Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam Jaya. "Jadi ada pemindahan dua tahanan yang sedang dalam proses penyidikan, kondisi ruang rutannya perlu diperbaiki. Dua tahanan itu ZD [Zulkarnain Djabbar] dan HK [Heru Kisbandono]," kata Juru Bicara, Johan Budi di Gedung KPK, di Jakarta, Kamis (29/11).

Menurut Johan, kondisi ruang rutan yang ditempati dua tersangka tersebut mengalami kebocoran dan ada air yang merembes. "Alasannya adalah karena ada perbaikan di rutan KPK, sebagian kemarin kita lihat ada kebocoran, perlu diperbaiki," kata Johan.

Kemudian, lanjut Johan, untuk ruangan rutan di KPK yang ditinggalkan dua tahanan tersebut apabila sudah selesai diperbaiki akan diperuntukkan bagi tersangka baru dalam kasus-kasus lain.

Selain itu, Johan mengatakan bahwa di Rutan Guntur sudah tersedia dua sel yang siap dihuni oleh empat orang tahanan, meskipun belum memastikan apakah Zulkarnain dan Heru akan ditempatkan bersama-sama dalam satu sel. "Di sana ruang pertemuan sudah ada, ada dua sel siap, 11 nanti akan dibangun. Jadi empat orang dalam dua sel seharusnya. "Ini teknis, saya belum dapat informasi terkait penempatan itu," tambah dia.
Hingga saat ini masih ada sejumlah tersangka dan terdakwa yang ditahan di rutan KPK di gedung KPK yaitu terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004 Miranda Goeltom dan tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol Sulawesi Tengah Siti Hartati Murdaya.

Selain itu masih ada juga mantan bupati Buol yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu, dua anak buah Hartati Murdaya, Gondo Sudjono dan Yani Ansori, terdakwa penyuapan mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, Fadh El Fouz serta dua warga Malaysia yang menghalang-halangi penyidikan KPK untuk Neneng, Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan R Azmi Bin Muhammad Yusof.

Sumber : Bisnis Indonesia, 30 November 2012


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/766-tahanan-kpk-pindah-ke-denpom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar