Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2017

Upaya Revisi UU KUHP dan KUHAP Bisa Gugur

Upaya Revisi UU KUHP dan KUHAP Bisa Gugur

Detail Diterbitkan pada Senin, Oktober 07 2013 11:07 Dibaca: 1810

Twitter

img4c984c53445a8PEMBAHASAN revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terancam diputus. Anggota Komisi III DPR yang bertugas merampungkan revisi keduanya lebih memilih fokus pada persiapan Pemilu 2014. Padahal, mereka sudah studi banding ke Rusia dan Prancis sebagai bahan untuk melakukan revisi.

“Kalau saya pribadi, sulit (menyelesaikan sebelum masa jabatan berakhir). Pasalnya banyak sekali, 800 pasal untuk KUHP dan 200 pasal untuk KUHAP. Waktunya pendek, sedangkan materi yang harus dibahas banyak,“ ujar Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy.

Ia menjelaskan pertemuan perdana baru dimulai hari ini (7/10) dengan agenda membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama Kementerian Hukum dan HAM. Jika pembahasan kedua undangundang tidak rampung sampai akhir masa jabatan anggota DPR saat ini, kata dia, revisi undang-undang itu gugur. “Tidak ada aturan carry over. Kalau DPR tahun depan tidak mau membahas, ya tidak bisa juga direvisi. Tapi kalau mau direvisi, dibahas baru lagi,” jelasnya.

Kala dihubungi terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengatakan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP saat ini tidak akan efektif lagi. Anggota DPR saat ini, kata dia, sudah tidak fokus lagi menjalankan tugas di DPR. Mereka lebih memilih turun ke daerah pemilihan (dapil) sebagai persiapan mengikuti Pemilu 2014. “Semua sudah sibuk ke dapil. Kalau kita lihat di Komisi III sudah tidak banyak yang hadir. Bagaimana mau membahas revisi undang-undang yang begitu penting, sedangkan kehadiran anggotanya kurang.”

Dalam menanggapi kondisi tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofi andri menilai DPR tidak konsisten karena Komisi III sudah melakukan studi banding ke luar negeri. Pada 14-19 April 2013, anggota Komisi III DPR melakukan studi banding ke Rusia dan pada 22-26 April 2013 ke Prancis. “Dengan memulai studi banding, artinya mereka mengonfirmasi kepada publik sudah ada proses persiapan yang di mulai. Pola pikirnya harus diubah. Ketika mereka mampu menyelesaikan revisi kedua undang-undang, itu menjadi sebuah insentif kampanye keberhasilan mereka,” tuturnya.

Dikawal

Ada hal krusial dalam rencana Komisi III DPR untuk melakukan revisi UU KUHP dan UU KUHAP. Pengamat hukum dari UII Mudzakir mengatakan pembahasan revisi kedua UU tersebut harus dikawal dengan baik, terutama menyangkut kewenangan institusi KPK. Di dalam hukum itu ada istilah equity of the law, yakni perlunya penyamarataan wewenang aparat penegak hukum terhadap tindakan hukum yang sama.

“KPK, jaksa, dan kepolisian kan sama-sama aparat penegak hukum. Namun, tidak ada pengaturan penggunaan hukum yang sama bagi mereka, padahal untuk tindak pidana yang sama, yakni korupsi,“ ungkap Mudzakir. Dijelaskan, jika KPK dianggap sebagai lembaga tertinggi yang bertanggung jawab untuk memberantas korupsi, seharusnya ada aturan khusus dalam KUHP dan KUHAP yang mengatur lebih terperinci sebagai acuan KPK. “Variabel yang membedakan itu harus jelas. Kata-kata kalau KPK itu extraordinary institution kan belum diperjelas dalam UU KUHP. Padahal saat ini mereka sama-sama menangani tindak pidana korupsi,“ tutur Mudzakir.

Sumber: Media Indonesia, 7 Oktober 2013

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1426-upaya-revisi-uu-kuhp-dan-kuhap-bisa-gugur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar