Tak Bisa Seenaknya Minta Diperiksa
Detail Diterbitkan pada Senin, Juni 18 2012 10:00 Dibaca: 1555
img4f3c74b13f4abJAKARTA-Apa alasan Hary Tanoe ditolak KPK saat datang meminta diperiksa Jumat (15/6) lalu? Sebagian kita barangkali juga menanyakan hal sama. Tapi bagi KPK, penolakan itu tidak punya tendensi apa-apa.
"Siapa pun yang dipanggil sebagai saksi harus dipanggil dengan surat panggilan resmi. Jadi siapa pun tidak bisa meminta diperiksa sekehendak hatinya tanpa ada surat panggilan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta kemarin.
Hary Tanoe seharusnya diperiksa KPK Rabu (13/6) lalu. Namun karena alasan belum menerima surat panggilan, dia datang Jumat kemarin. Pihak KPK menolak memeriksa dan akan dilakukan pemeriksaan pada 28 Juni. Hary diperiksa sebagai saksi terkait kasus pegawai Pajak Tommy Hindratno. Diduga suap atas Tommy terkait Bhakti Investama. "Saksi atau tersangka, juga tidak bisa menyangkal belurn dipanggil karena KPK memiliki mekanisme kontrol. KPK juga akan bertindak tegas pada saksi dan tersangka yang mengingkari panggilan dengan alasan tidak jelas," tutur Bambang.
Pemanggilan Hary ini terkait penangkapan Tommy Hindratno dan James Gunardjo. Tommy ditangkap saat menerima uang dari James Rp 285 juta di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/6). Duit diduga suap itu terkait pengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 280 juta. Tommy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo dan pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah diproses.
KPK telah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu KPK juga menggeledah kantor Bhakti Investama di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Hary Tanoe sudah membantah James terkait dengan Bhakti Investama. Bos MNC Group ini menegaskan perusahaannya tertib dalam membayar pajak ke kas negara.
Sumber: Indo Pos, 17 Juni 2012
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/464-tak-bisa-seenaknya-minta-diperiksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar