Total Tayangan Halaman

Sabtu, 07 Januari 2017

Pemerintah Siapkan Strategi Antikorupsi

Pemerintah Siapkan Strategi Antikorupsi

Detail Diterbitkan pada Kamis, April 19 2012 10:14Dibaca: 2164

Pemerintah akan menerbitkan Strategi Nasionai Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka menengah (2012-2014) dan jangka panjang (2012-2025) melalui Peraturan Presiden (perpres).

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menyatakan hal tersebut di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (18/4).

Sejumlah pihak dilibatkan dalam proses penerbitan Strategi aritikorupsi tersebut seperti Bappenas, UKP4, lembaga penegak hukum, masyarakat sipil penggiat antikorupsi, serta para pakar lokal maupun internasional.

Menurut Kuntoro, pemberantasan korupsi adalah iktikad berkesinambungan pemerintah demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang semakin bersih dan berwibawa. Kuntoro menyatakan untuk jangka panjang (2012-2025), visinya adalah terwujudnya kehidupan bangsa yang antikorupsi didukung nilai budaya berintegritas.

"Untuk jangka menengah (2012-2014), yisinya adalah terwujudnya tata pemerintahan ebas korupsi didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem nilai budaya yang berintegrasi," ujar Kuntoro.

Kuntoro menjelaskan, program pencegahan menjadi Strategi utama dalam Stranas PPK dengan berbagai fokus kegiatan yang mendorong keterbukaan informasi termasuk dalam hal pengelolaan keuangan negara/daerah.

"Akan ada peningkatan kualitas layanan publik, penggunaan teknplogi informasi dalam hal perizinan dan penanganan perkara untuk mengurangi human interaction dibarengi dengan penguatan sistem pengendalian internal," kata dia.

"Ke depan, perpres ini akan menjadi acuan utama bagi Kementerian/Lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menyusun aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Harapannya, tindak pidana korupsi semakin menurun sehingga penyelenggaraan negara semakin bersih dan berwibawa," ucapnya.

Kuntoro Mangkusubroto menilai, kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi adalah transparansi dan keterbukaan informasi publik. Penambahan hukuman yang berat, menurutnya bukanlah faktor utama keberhasilan pemberantasan korupsi di kementerian dan lembaga (K/L).

"Menurut saya itu (penambahan hukuman berat) bukan sesuatu yang perlu. Yang paling penting adalah bagaimana agar perangkat-perangkat (pemberantasan korupsi) ini bisa ditransparansikan, itu yang paling pokok," kata Kuntoro.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung rencana pemerintah yang akan menerbitkan Stranas PPK. Langkah penerbitan tersebut bahkan dinilai sudah ditunggu-tunggu untuk memberi arah yang jelas terhadap arah kebijakan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi. Ini langkah yang positif. Justru kenapa tidak dari dulu-dulu saja diterbitkan? Ini sudah ditunggu-tunggu sejak lama, yaitu pedoman jelas terkait posisi sekaligus langkah pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini kan langkah itu masih bersifat sporadis.

Dengan adanya (Stranas PPK) ini maka akan jelas," ujar Koordinator ICW, Danang Widoyoko, kepada Jumal Nasional, Rabu (18/4).

Dengan ajianya pedoman yang jelas tersebut, menurut Danang, maka harapannya tidak akan ada lag! kesan tumpang tindih serta tabrakan kewenangan antar lembaga-lembaga pemerintahan dalam menangani kasus korupsi seperti yang terjadi selama ini.

Melalui Stranas PPK tersebut pula, Danang menjelaskan, akan ada mekanisme jelas mengenai fokus, pembagian tugas, fungsi koordinasi sampai pendanaan dari program pemberantasan korupsi yang selama ini telah digembar-gemborkan oleh pemerintah.

Dari sana, tolok ukur tingkat keberhasilan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi juga akan bisa ditakar dengan jelas demi menghindari klaimklaim sepihak yang kurang bisa dipertanggungjawabkan.

"Jadi kan selama ini pemerintah sudah sering kali rnenyerukan pemberantasan. Dan terkadang ada juga klaimklaim keberhasilan atas program yang dilakukan. Ini kan menakarnya susah. Mau dibantah, tolok ukurnya apa? Tapi dibilang berhasil pun, tolok ukurnya juga tidak jelas. Dengan adanya Stranas PPK, ini semua bisa kita lihat dan ukur secara jelas dan tegas," tutur Danang.

Sementara itu, terkait pandangan negatif sebagian pihak bahwa kebijakan baru pemerintah tersebut justru akan semakin tumpang tindih dengan peran berbagai lembaga pemberantasan korupsi yang selama ini telah berjalan, Danang membantah tudingan tersebut.

"Saya sudah lihat draftnya. Dan di sana tidak ada tumpang tindih kok. Semua sangat jelas. Ini justru bisa kita andalkan untuk mengatasi tumpang tindih selama ini. Jadi ini bagi kami (ICW) adalah langkah maju pemerintah yang harus kita apresiasi. Harus kita dukung," tegas Danang.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenal Arifin Muchtar mengingatkan tentang pentingnya .aksi nyata pasca penerbitan Stranas PPK tersebut.

"Jadi selain menggagas produk kebijakan baru, Saya pikir harus ada evaluasi terhadap kebijakankebijakan yang sudah ada. Kenapa nggak jalan? Kalaupun kendalanya di lapangan, pemerintah juga tidak bisa lepas tangan dan menyalahkan aparatur di level bawah. Harus ada pengawasan. Harus ada teguran. Harus dijewer," tutur Zaenal.

Langkah tegas tersebut, lanjut Zaenal, harus diterapkan agar konsep yang sudah tertata sedemikian bagus di level teoretik juga menghasilkan imbas positif di lapangan. "Yang pasti agar ada tindakan nyatanya. Jangan sampai jadi tumpukan kertas semata. Bagi Kami penerbitannya bagus, tapi aksi nyata itu jauh lebih penting dan mendesak," tegas Zaenal.

Sumber : Jurnal Nasional, 19 April 2012

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/481-pemerintah-siapkan-strategi-antikorupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar