Total Tayangan Halaman

Selasa, 03 Januari 2017

MUHAMMAS HARUN LET LET

MUHAMMAD HARUN LET LET

DETAIL

Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan :
Profesi : PNS Departemen Perhubungan RI
Institusi : Departemen Perhubungan RI
Waktu Kejadian Perkara : 2001
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Penyalahgunaan Anggaran
Kasus dan Vonis  : Kasus penyalahgunaan anggaran, divonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp600 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,26 miliar.

Dakwaan

PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDIAIR
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan

1)  Pidana Penjara = Harun Let Let selama 11 (sebelas) tahun dan T. Walla selama 9 (sembilan) tahun;
2) Denda = Harun Let Let sebesar Rp.600.000.000,- subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan dan T. Walla sebesar Rp.300.000.000,- subsidiar 4 (empat) bulan kurungan;
3)  Uang Pengganti ditanggung bersama sebesar Rp.10.262.500.000,- paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing 1 (satu) tahun;
4) Biaya Perkara = Masing - masing sebesar Rp.10.000,-

Putusan

Mahkamah Agung

Nomor : 1557K/PID/2005, Tgl 16 November 2005
MENGADILI
1)  Pidana Penjara = Harun Let Let selama 11 (sebelas) tahun dan T. Walla selama 8 (delapan) tahun;
2)  Denda = Harun Let Let sebesar Rp.500.000.000,- apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan dan T. Walla sebesar Rp.200.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3)  Uang Pengganti = Harun Let Let sebesar Rp.9.262.500.000,- dan T. Walla sebesar Rp.1.000.000.000,- apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Harun Let Let dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan T. Walla dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
4)  Biaya Perkara = Masing-masing Rp.7.500,-

Deskripsi Kasus

2001
Harun Let Let pada tahun 2001 mengumpulkan para pemilik tanah di Desa UF, Danar Kecamatan Pulau Pulau Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara dan mengatakan akan menggunakan tanah milik masyarakat Desa UF untuk kepentingan Dirjen Perhubungan Laut dalam rangka membangun pelabuhan umum, padahal dalam Kerangka Acuan Kerja Pusat Pengembangan Perhubungan Laut Wilayah Timur Indonesia untuk tahun anggaran 2001 sampai dengan 2005 tidak tercantum rencana pembangunan pelabuhan umum di Desa UF.

Beberapa hari kemudian Harun Let Let mengumpulkan lagi para pemilik tanah di desa UF dimana dihadirkan pula Camat Pulau Pulau Kei Kecil selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPATK) saksi Bahar dan M. Arif, pada pertemuan tersebut diadakan perjanjian jual beli tanah antara Harun Let Let sebagai pembeli dengan para pemilik tanah sebagai penjual yang dituangkan dalam akta jual beli tanah yang ditandatangani oleh para pihak. Para pemilih tanah yang berjumlah 32 orang dibayar melalui perantara M. Arif masing-masing sebesar Rp2,6 juta, sedangkan harga yang tercantum dalam Akta PPAT adalah Rp4,6 juta.

Harun Let Let memerintahkan M. Abas untuk meminta surat penetapan harga dasar tanah kepada Bahar, yang kemudian diterbitkan surat Penetapan Harga Dasar Tanah Nomor : 539.83/01 tanggal 29 Desember 2001 untuk wilayah Dusun UF Desa Danar Kec. Pulau Pulau Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara dengan harga kisaran Rp60 ribu - Rp75 ribu sedangkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah di Danar Tual Kab. maluku Tenggara sebesar Rp600. Kemudian Harun Let Let memberikan uang sejumlah Rp5 juta kepada Bahar.

Selanjutnya Harun Let Let menawarkan tanah miliknya kepada T. Walla dengan menyatakan bahwa untuk pengembangan pelabuhan Laut/Umum Tual akan diarahkan di sekitar lokasi pusat pengembangan perhubungan laut wilayah Timur Indonesia di Danar/Tual Maluku Tenggara. Harun Let Let telah mengajukan penawaran harga kepada T. Walla dengan harga Rp95 ribu/m.

Harun Let Let memerintahkan M. Ilyas untuk membuat surat usulan revisi ke II Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIK-S) tahun 2002 nomor : KU.26/3/9-02 tanggal 28 Oktober 2002 yang ditujukan kepada Sekjen Departemen Perhbungan, dengan memasukan biaya untuk pembebasan tanah pelabuhan laut di Danar - Tual Maluku Tenggara dan biaya sertifikasi tanah sebesar Rp11,3 miliar, yaitu dengan rincian biaya pembebasan tanah 200.000m dengan harga Rp55 ribu/m sehingga menjadi Rp11 miliar dan biaya untuk sertifikasi tanah Rp300 juta.

Setelah terbitnya Surat Keputsan Menteri Keuangan RI Nomor : 518/KMK.06/2002 tanggal 17 Desember 2002 yang menyetujui peningkatan penggunaan dana PNBP untuk jasa kepelabuhan, Harun Let Let melakukan pertemuan untuk pembahasan usulan revisi ke II DIK S di Hotel Mellenium Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Sidik, Kentus, Eko, Sayogo, M. Ilyas, Wahyudi, Djinudin dan Priyotono dalam pertemuan tersebut Dirjen Anggaran meminta data pendukung usulan harga pembebasan tanah di pelabuhan di Danar - Tual Maluku Tenggara yang diusulkan dalam revisi II DIK S dengan harga Rp55 ribu.

Setelah pertemuan tersebut, Harun Let Let memerintahkan M. Ilyas untuk menyerahkan kepada staf Dirjen Anggaran 1 (satu) lebar asli Surat Penetapan Harga Dasar Tanah yang ditandatangani Bahar selaku Camat Pulau Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara disertai permintaan agar memasukan dalam Revisi ke II DIKS harga dasar tanah sebesar Rp75 ribu.

Harun Let Let dan T. Walla pada tanggal 19 Desember 2002 telah membuat Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah untuk daerah kerja Pelabuhan Umum di Danar/Tual Maluku Tenggara atas tanah milik Harun Let Let yang terletak di Desa UF Danar Kecamatan Pulau Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara seluas 145.000/m dengan harga Rp75 ribu/m dengan harga keseluruhan RP10,9 miliar.

Atas perbuatan dari Harun Let Let dan T. Walla tersebut, telah mengakibatkan atau merugikan keuangan Negara sejumlah Rp10,3 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar