MOCHAMMAD SOLEH
DETAIL
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan :
Profesi : Pegawai Negeri pada Pengadilan Tinggi Jakarta
Institusi : Pengadilan Tinggi Jakarta
Waktu Kejadian Perkara : 2005
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Penyuapan (menerima gratifikasi)
Kasus dan Vonis : Kasus penyuapan, divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Dakwaan
PERTAMA
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KEDUA
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tuntutan
1) Pidana penjara = 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
2) Denda = Rp50.000.000,- Subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
3) Biaya Perkara = Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri:
Nomor : 08/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.Pst, Tgl 18 November 2005
MENGADILI
1). Pidana Penjara = 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
2). Denda = Rp50.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3). Biaya Perkara = Rp.10.000,-
Pengadilan Tinggi:
Nomor : 03/PID/TPK/2005/PT.DKI, Tgl. 26 Desember 2005
MENGADILI
1) Pidana penjara = 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan
2) Denda = Rp50.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3) Biaya Perkara = Rp10.000,- dan dalam tingkat banding sebesar Rp10.000,-
Deskripsi Kasus
Mochamad Soleh pada hari rabu tanggal 15 Juni 2005 setelah menerima pesan singkat dari Teuku Syaifuddin, kemudian menghubungi beliau dengan mengatakan bahwa dirinya sudah di Pengadilan Tinggi dan berada di ruang kerja Ramadhan Rizal, kemudian Teuku mengatakan akan segera menemuinya. Setelah bertemu dan berbincang-bincang dengan Teuku Syaifuddin, Mochamad Soleh menerima tas berisikan uang Rp250 juta dari Teuku Syaifuddin yang ditujukan oleh Ramadhan Rizal.
Mochamad Soleh menjelaskan atas pertanyaan Teuku Syaifuddin mengenai perkembangan perkara Ir.Abdullah Puteh, bahwa majelis hakim sudah musyawarah pada tanggal 13 Juni 2005. Beberapa saat setelah Mochamad Soleh meninggalkan ruang kerja Ramadhan Rizal, beberapa petugas dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penyidikan terhadap kegiatan Teuku Syaifuddin memasuki ruang kerja Ramadhan Rizal dan kemudian salah seorang penyidik yaitu Siswanto menanyakan tas hitam yang dibawa Teuku Syaifuddin namun Teuku Syaifuddin tidak mau menujukkan tas tersebut.
Setelah ditanyakan kembali oleh Siswanto, akhirnya Ramadhan Rizal mengambil tas yang telah diterimanya dari Teuku Syaifuddin dari kolong meja dan meletakannya diatas meja kerjanya. Kemudian Siwanto meminta Ramadhan Rizal dan Teuku Syaifuddin untuk membuka tas dan setelah dibuka ternyata didalamnya berisikan sejumlah uang yang totalnya Rp249,9 juta.Ramadhan Rizal dan Teuku Syaifuddin beserta tas tersebut dibawa oleh penyidik KPK ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Mochamad Soleh setelah dilakukan pencarian oleh penyidik KPK, maka keesokan harinya pada tanggal 16 Juni 2005 menyerahkan diri ke kantor KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar