Total Tayangan Halaman

Sabtu, 07 Januari 2017

Masyarakat Berhak Tolak Bekas Narapidana Menjabat

Masyarakat Berhak Tolak Bekas Narapidana Menjabat

Detail Diterbitkan pada Senin, Oktober 15 2012 11:03 Dibaca: 1532

Twitter

img4bcff06a05be9Masyarakat berhak menolak pengangkatan bekas narapidana koruptor menjadi pejabat di pemerintah daerah lewat unjuk rasa atau petisi pembatalan. Jika dibiarkan, pengangkatan itu bisa mengganggu efektivitas pemerintahan setempat dan memicu perlawanan masyarakat luas.
Hal itu disampaikan peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro dan peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina Herdi Sahrasad secara terpisah di Jakarta, Sabtu (13/10).

Seperti diberitakan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Padahal, dia bekas terpidana korupsi dengan vonis penjara 2,5 tahun karena menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008.

Menurut Siti Zuhro, bekas narapidana koruptor adalah orang yang pernah divonis hukuman akibat terbukti korupsi. Dalam semangat memerangi korupsi dan membangun pemerintahan berintegritas, orang semacam itu tidak boleh dipromosikan menduduki jabatan publik. Pejabat semestinya sosok yang harus bisa menjadi teladan masyarakat. "Orang yang pernah maling uang negara tak bisa jadi teladan. Karena itu, masyarakat berhak untuk menolak pengangkatan narapidana koruptor menjadi pejabat," katanya. Penolakan itu bisa disampaikan lewat unjuk rasa, membuat petisi penolakan, atau membuat mosi tidak percaya. Semua elemen bangsa bisa menggalang kekuatan bersama untuk memperjuangkan aspirasi itu.

Herdi Sahrasad menilai, pengangkatan bekas narapidana koruptor menjadi pejabat itu menunjukkan sikap permisif bagi tindakan korupsi. Itu sangat bertentangan dengan semangat reformasi, terutama untuk membangun pemerintahan yang bersih. Promosi jabatan bagi bekas terpidana koruptor itu memperlihatkan rapuhnya etika dan moral dalam pemerintahan.
"Pengangkatan itu harus kita lawan. Masyarakat di daerah dan pusat perlu terus menggalang kekuatan untuk membatalkan promosi jabatan itu melalui desakan bersama pada DPRD, Kemendagri, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Jika terus dibiarkan, ini akan memicu perlawanan sosial lebih luas," katanya.

Direktur Program Imparsial Al Araf di Jakarta, Minggu (14/10), mengatakan, promosi jabatan terhadap pejabat yang terbukti korup dan melanggar hak asasi manusia berat tidak bisa dibiarkan sehingga harus ramai-ramai dikecam. "Sudah saatnya rakyat dibuka matanya. Rakyat tidak boleh tinggal diam," katanya.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan, rakyat bisa menggugat keputusan
Gubernur Kepri yang mengangkat Azirwan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. "Pemerintah seharusnya juga meminta Azirwan dipecat sebagai PNS sehingga jabatan strukturalnya menjadi tidak sah," katanya.

Sumber : Kompas, 15 Oktober 2012

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/175-masyarakat-berhak-tolak-bekas-narapidana-menjabat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar