Total Tayangan Halaman

Sabtu, 07 Januari 2017

KPK: Tak Ada Rebutan Perkara

KPK: Tak Ada Rebutan Perkara

Detail Diterbitkan pada Jumat, Augustus 03 2012 09:34 Dibaca: 1684

Twitter

kpkKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap instansi lain mendukung 100% penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator alat kemudi motor dan mobil di Korlantas Polri 2011.

Institusi penegak hukum hendaknya tidak saling rebutan perkara dalam kasus yang melibatkan petinggi Polri ini.

"Posisi instansi lain bekerja sama dan bantu. Tidak ada rebutan perkara atau dipaksa berhenti. Tapi, karena KPK yang duluan, lembaga lain turut serta," kata Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (2/8).

Pernyataan ini mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar menjelaskah, status tersangka ditetapkan penyidik sejak 1 Agustus. Surat tanda dimulainya penyidikan (SPDP) kelima tersangka pun sudah dikirimkan ke penuntut umum. "SPDP sudah diserahkan ke Kejakgung," ujar Anang, Kamis, (2/8).

Anang menambahkan besar kemungkinan para tersangka akan ditahan dalam waktu dekat Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski terkesan adu cepat dengan KPK, penyidikan yang dilakukan tak berjalan sendiri.

Menurut Anang, Mabes Polri selalu berkoordinasi dengan KPK. Menurut dia, penetapan tersangka justru sebagai upaya Polri menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama.

Kedua institusi penegak hukum ini mempunyai tiga orang tersangka yang sama.

Menurut Abraham Samad, KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli dan menetapkan DS dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

DS adalah Irjen Polisi Djoko Susilo, mantan kepala Korlantas yang saat ini menjadi gubernur. Akademi Kepolisian. BS adalah Budi Susanto, direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator. SB adalah Sukotjo S Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA. Sedangkan DP adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, wakil kepala Korlantas.

Sedangkan kelima tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri adalah Brigjen Pol DP, Kompol LG, dua pemenang tender SB serta BS, dan AKBP Teddy Rusmawan (TR) selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa simulator yang juga kepala primer Koperasi Korlantas Polri.

Nilai proyek simulator pembuatan SIM ini mencapai Rp 198,7 miliar. Rinciannya, untuk alat simulasi roda empat adalah Rp 143,4 miliar dan kendaraan roda dua Rp 55,3 miliar.

Kebutuhan Korlantas Polri untuk alat simulasi sesungguhnya sebanyak 1.126 unit untuk roda dua dan 880 unit untuk roda empat. Namun, realisasinya hanya 700 unit untuk roda dua dan 556 unit untuk roda empat.

Support 100%

Abraham Samad membeberkan, KPK sudah melakukan penyelidikan sejak Januari 2011. "Kami ingin patuh dan taat dengan perundangan, maka seyogianya institusi yang lain turut dan support perkara ini 100%," kata Abraham Samad.

Menurut Abraham, hal itu sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ayat 3 dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan KPK.

Kemudian, dalam ayat 4 dikatakan bahwa kepolisian atau kejaksaan harus segera menghentikan penyidikan apabila kasus ditangani bersamasama oleh KPK. "Posisi instansi lain itu bekerja sama dan bantu. Tidak ada rebutan perkara atau dipaksa berhenti. Tapi, karena KPK yang duluan, lembaga yang lain turut serta," ujar Abraham.

Abraham juga mengatakan, selain menetapkan tersangka, KPK juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menelusuri kasus dugaan korupsi tersebut. "KPK telah memiliki bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus ini," kata Abraham.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, barang bukti itu telah diterima KPK dan sudah diamankan oleh tim penyidik. "KPK telah memeroleh ketetapan Pengadilan Tipikor untuk melakukan penggeledahan itu, jadi barang bukti yang ditemukan sah menjadi milik KPK," kata Bambang.

Oleh karena itu, kata Bambang, jika hendak dipinjam oleh penyidik Polri, harus mengirimkan surat terlebih dahulu sesuai standar operasional KPK.

Sementara itu, terkait kesamaan objek hukum dan tersangka dalam perkara yang ditangani KPK dan Polri, Jaksa Agung Basrif Arief mengatakan, jika memang objek hukum dan pelakunya sama, UU KPKlah yang harus dipatuhi. Pasalnya, nota kesepahaman antara KPK dan Pohi menurut Basrief, posisinya lebih rendah dari UU KPK.

Sumber : Investor Daily

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/509-kpk-tak-ada-rebutan-perkara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar