Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

KPK Selamatkan Uang Negara Rp 270 T

KPK Selamatkan Uang Negara Rp 270 T

Detail Diterbitkan pada Kamis, April 23 2015 11:00 Dibaca: 1763

Twitter

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan memberi kontribusi kepada negara sebesar Rp 270 triliun kegiatan pencegahan korupsi sejak tahun 2010-2014. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan penyelamatan uang negara lewat penindakan KPK yang hanya mencapai Rp 1,3 triliun sejak 2004.

"Lewat pencegahan, khususnya di bidang sumber daya alam (SDA) penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke negara sejak 2010 hingga 2014 hampir Rp 250 triliun dan US$ 17 miliar, sedangkan penindakan sejak 2004 baru Rp 1,3 triliun," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat berkunjung ke redaksi Beritasatu Media Holding, Rabu (22/4).

Menurut Zukanain, lewat pencegahan KPK tidak hanya melakukan penegakan hukum, namun juga bisa masuk dan memperbaiki tata kelola SDA yang kurang baik. Dengan demikian, pemerimaan negara akan ikut naik karena menghilangkan potensi kerugian negara yang mungkin terjadi.

"Kalau dilakukan kerja sama, bisa dperbaiki, kalau korupsinya saja di tindak, sistem tidak berubah, makanya kami masuk juga ke sistem," tambah Zulkarnain.

Hal senada juga diungkapkan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Menurut dia, pencegahan korupsi memang sangt luar biasa. Dia menyebut dari sektor batubara saja, kenaikan PNBP mencapai Rp 10 triliun.

"Pencegahan itu dahsyat, kami melakukan gerakan penyelamatan sumber daya alam, dari batubara saja ketika kami sentuh sistem perizinan sistem eksplorasi dan eksploitasi batubara, ada kenaikan Rp 10 tiliun dari PNBP 2014," kata Ruki.

Lebih lanjut dia mengatakan, negara juga mendapat PNBP Rp 34 triliun dari pencegahan KPK di bidang SDA hanya dalam kurun waktu dua tahun terakhir. "Jika melihat dari sisi keuntungan, pencegahan bisa lebih diakukan," kata Ruki.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, dalam rangka melakukan upaya pencegahan, KPK pun menginisiasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA).

Menurut Indriyanto, kegiatan ini merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA di beberapa sektor, sekaligus meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat. "Pencegahan harus dioptimalkan," kata dia.

Kajian KPK

Berdasarkan hasil kajian KPK, di sektor mineral dan batu bara menemukan bahwa tidak semua eksportir batu bara melaporkan hasil ekspornya, baik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Selain itu, kajian juga menemukan potensi hilangnya penerimaan pajak dan potensi kerugian negara. Pada tahun 2012 misalnya, potensi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp 28,5 triliun, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp 10 triliun per tahun.

Hasil temuan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim OPN) menunjukkan adanya kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pelaku usaha dari 2003-2011 sebesar Rp 6,7 triliun.

Demikian juga dengan hasil perhitungan berdasarkan evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha sebesar US$ 24,66 juta tahun 2011 untuk lima mineral utama dan sebesar US$ 1,22 miliar untuk batubara pada rentang 2010-2012.

Kemudian, sektor kehutanan juga tidak kalah potensial. Saat ini, Indonesia memiliki total luas kawasan hutan mencapai 128 juta hektar, yang meliputi 70% wilayah darat. Sayangnya, hasil kajian KPK menunjukkan, seringkali muncul konflik lahan yang terjadi di dalam kawasan hutan, antara negara dengan masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan hutan.

Selain itu, ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih perizinan. Kegiatan korsup minerba tahun 2014 menemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada dalam kawasan hutankonservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung.

KPK juga menemukan bahwa lemahnya pengawasan dalam pengelolaan hutan, telah menyebabkan hilangnya potensi PNBP. Misalnya, akibat pertambangan di dalam kawasan hutan negara kehilangan potensi PNBP sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Hal ini disebabkan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam pakai.

Belum lagi kerugian negara akibat pembalakan liar yang mencapai Rp 35 triliun. Sementara itu, di sektor kelautan, kajian KPK menemukan rendahnya kontribusi PNBP yang hanya sebesar 0,3% per tahun. Demikian pula kontribusi PNBP dari sektor perikanan dalam lima tahun terakhir, hanya sebesar 0,02% terhadap total penerimaan pajak nasional.

Atas sejumlah persoalan yang ada, Indriyanto pun berharap sasaran kegiatan GN-SDA ini bisa tercapai, yakni membangun tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan, agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Sumber: Investor Daily, 23 April 2015

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2641-kpk-selamatkan-uang-negara-rp-270-t

Tidak ada komentar:

Posting Komentar