Total Tayangan Halaman

Sabtu, 07 Januari 2017

KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Tipikor Semarang

KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Tipikor Semarang

Detail Diterbitkan pada Rabu, Augustus 29 2012 12:05 Dibaca: 1780

Twitter

img5035b32a7907dDua orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang merupakan rekan Kartini Marpaung (hakim Tipikor setempat yang telah ditangkap tangan KPK saat menerima suap pada Jumat 17 Agustus 2012 sekitar pukul 10.00 WIB), Selasa (28/8) kemarin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Keduanya, Asmadinata dan Pragsono, diperiksa sebagai saksi kasus suap yang dilakukan Sri Dartuti (adik terdakwa kasus korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan, M Yaeni, yang juga Ketua DPRD Grobogan non-aktif).

Asmadinata dan Pragsono yang diduga ikut terlibat suap tiba di kantor Kejati Jateng pukul 09.10 WIB dan mulai diperiksa KPK satu jam kemudian. Mereka bersama Kartini Marpaung merupakan majelis hakim perkara korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Di sela jeda pemeriksaan, hakim karier Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono, mengaku dirinya siap dipecat apabila kelak terbukti turut terlibat dalam kasus suap yang dilakukan Sri Dartuti adik kandung M Yaeni.

Pragsono mengaku, sebenarnya dia sudah berupaya menahan Heru Kusbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak yang turut tertangkap tangan KPK melakukan suap bersama Kartini Marpaung), agar tidak datang melakukan penyuapan, akan tetapi upayanya tidak berhasil. Dia juga mengaku sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Kartini Marpaung terkait kasus suap tersebut meskipun KPK mempunyai bukti transkrip rekaman pembicaraan telepon seluler.

"Terkait yang saya ketahui tentang kasus ini, saya sudah proaktif melapor ke Mahkamah Agung," katanya.

Bertolak belakang dengan Pragsono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata, sama sekali tidak bersedia berkomentar atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap.

Sementara itu, dalam persidangan Senin (27/8), Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun lima bulan penjara kepada Ketua DPRD Grobogan (nonaktif) M Yaeni. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perawatan kendaraan dinas Sekretariat DPRD Grobogan 2006-2008.

Vonis itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa. Yaeni dituntut dua tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta dan kewajiban mengganti uang negara Rp 187 juta.

Majelis hakim diketuai Pragsono dengan anggota Jhon Butarbutar dan Asmadinata menilai Yaeni melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi," demikian Jhon H Butarbutar saat membacakan putusan.

Jhon menggantikan Kartini Marpaung yang ditahan KPK karena menerima suap dari adik Yaeni, Sri Dartuti, senilai Rp 150 juta.

Selain pidana penjara, Yaeni juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Sumber : Suara Karya, 27 Agustus 2012


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/438-kpk-periksa-dua-hakim-pengadilan-tipikor-semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar