Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

KPK: Dana Aspirasi Rawan Korupsi

KPK: Dana Aspirasi Rawan Korupsi

Detail Diterbitkan pada Jumat, Juni 12 2015 17:37 Dibaca: 1158

Twitter

JAKARTA (SK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berencana mengadakan dana aspirasi Rp20 miliar rawan menimbulkan tindak pidana korupsi. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji di Jakarta, Kamis (11/6). “Sebaiknya dana itu dipertimbangkan dan jangan sampai memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi,” kata Indriyanto.

Indriyanto juga mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan atas usulan tersebut. Untuk itu, DPR harus lebih transparan menyangkut penggunaan anggaran tersebut.

“DPR sebaiknya menjelaskan secara transparan mengenai tujuan dana aspirasi itu,” ujarnya. Dia menilai dana aspirasi yang diusung anggota dewan tidak memiliki manfaat bagi masyarakat. Karena itu, KPK berharap anggota legislatif mau mempertimbangkan usulan dana aspirasi itu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit menuturkan kalau para anggota Dewan menginginkan kenaikan dana aspirasi hingga Rp 20 miliar per anggota. Total dana aspirasi yang dituntut setiap anggota legislator mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.

Menurut Ahmadi, setiap anggota DPR akan diberi jatah untuk mengakomodir atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan dapilnya masing-masing Rp 20 miliar. Bahkan, Rancangan APBN (RAPBN) 2016 sudah mulai dibahas bersama antar DPR dan pemerintah dengan fokus pembahasan adalah meloloskan aspirasi Dapil soal dana pembangunan di daerah.

Sumber: Suara Karya, 12 Juni 2015

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2730-kpk-dana-aspirasi-rawan-korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar