KPK akan Kembangkan Kasus Century

Detail Diterbitkan pada Jumat, April 10 2015 15:30 Dibaca: 1374

Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) mungkin akan mengembangkan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi pascaputusan kasasi terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.
"Kami belum menerima salinan putusan lengkap. Setelah itu, tentu akan kami pelajari isi putusan itu yang kemudian menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan perkaranya," kata Johan di Jakarta, kemarin.
Pada Rabu (8/4), majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dan beranggo takan M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk memperberat putusan terhadap Budi Mulya menjadi selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Hakim menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 3/2004. Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp8,012 triliun.
Jumlah kerugian keuangan negara tersebut yang sangat besar di tengah rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi, sehingga ia perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan.
Putusan kasasi itu lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2014 yang memutuskan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan untuk memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun dari 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Pengacara Budi Mulya , Luhut Pangaribuan, menyatakan akan menasihati Budi Mulya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Kalau betul (info) yang di media, kalau saya ditanya, saya akan adviskan untuk PK. Putusan itu tidak dapat diterima, BM tidak memberikan FPJP, tapi BI. Lagi pula sudah dibenarkan oleh KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan)," kata Luhut. (Cah/Ant/P-1)
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2622-kpk-akan-kembangkan-kasus-century
Tidak ada komentar:
Posting Komentar