Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

KPK Ajak Masyarakat Sipil Kawal Dana Desa

KPK Ajak Masyarakat Sipil Kawal Dana Desa

Detail Diterbitkan pada Senin, Juni 16 2014 08:51 Dibaca: 2700

Twitter

img4ebceee35e041JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas mengajak masyarakat sipil mengawal dana desa yang besarnya minimal Rp 500 juta per tahun. Menurut dia, dana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa seperti amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu menjadi peluang korupsi di tingkat bawah.

"Peluang korupsi itu bisa dihadang melalui program pencegahan dengan melibatkan masyarakat sipil di daerah," kata Busyro di Bogor, Sabtu lalu. Busyro mengatakan pencegahan lebih menekankan pada pengawalan, bukan pengawasan. Pengawalan ini penting karena alokasi dana daerah lebih banyak untuk belanja pegawai ketimbang untuk program yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

Menurut Busyro, dana desa bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah di desa setempat setelah lebih dulu mengenali kekurangannya. KPK telah melakukan riset anggaran daerah dan menemukan komposisi anggaran daerah 75 persennya untuk belanja pegawai, sisanya untuk rakyat. "Anggaran daerah memang harus di-backup, sehingga pencegahan di level bawah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 meneken Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan ini, pemerintah pusat menyalurkan dana khusus pemerintah desa yang disebut Alokasi Dana Desa. Sumbernya dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota.

Peraturan itu membatasi penggunaan dana untuk menggaji perangkat desa. Jika desa mendapat dana kurang dari Rp 500 juta, boleh dipakai gaji maksimal 60 persen dari dana tersebut. Desa yang dapat Rp 500-700 juta hanya boleh memakai untuk gaji maksimal 50 persen. Desa yang memperoleh di atas Rp 900 juta boleh menggaji perangkatnya maksimal 30 persen dari dana itu.

Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Prasetyanto, dana desa bisa dicairkan mulai tahun depan. Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Nurul Arifin, mengatakan alokasi dana desa mengacu kepada jumlah penduduk dan luas wilayah pedesaan dengan besaran Rp 1-1,4 miliar per tahun. Kepala desa tak boleh sembarangan menggunakan dana itu. "Pemerintah desa diawasi Badan Pengawas Desa," ujar dia. LINDA TRIANITA

Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2014


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1917-kpk-ajak-masyarakat-sipil-kawal-dana-desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar